Senin, 11 Februari 2008

di Batam: Dibutuhkan Pelayanan yang Utuh Bagi Buruh

Oleh: Aleksander Mangoting *

Tulisan ini merupakan respon balik dari tulisan Eliakim Sitorus, yang kalau dapat kami katakan sebagai “Abang” dalam berbagai hal. Namun yang paling utama dari semuanya itu adalah ide/pemikiran yang diungkapkan dalam tulisan Sorotan lepas: Menggagas Pelayanan Gereja Bagi Buruh di Batam, dalam Warta Jaringan Edisi Desember 2006 hal. 29-31.
Kami sangat setuju gagasan yang diungkapkan dalam tulisan tersebut. Hal ini sebagai bentuk pengalaman nyata dari apa yang kami dapatkan ketika mendampingi perekrutan tenaga kerja (buruh) untuk perusahaan industri elektronik di Batam yang dilaksanakan oleh salah satu Perusahaan rekruitmen tenaga kerja yang dilakukan di Toraja untuk merekrut bagi sejumlah pemuda asal Toraja. Dan juga ketika mengunjungi Batam Juli 2006 dan bertemu dengan sejumlah tenaga kerja asal Toraja, Sulawesi, Jawa, Sumatera (khusunya Sumatera Utara dan Nias). Dalam pertemuan yang penuh kekeluargaan melakukan banyak diskusi dengan banyak buruh, beberapa pengurus perusahaan rekruitmen tenaga kerja yang bekerja di Batam. Selain itu, melakukan percakapan dengan sejumlah orang tua dan Majelis Gereja yang ada di Batam khususnya membicarakan mengenai para tenaga kerja di perusahaan industri untuk tingkat buruh. Begitu banyak persoalan yang dihadapi, utamanya dalam benturan nilai-nilai dengan segala kompleksitasnya.
Pelayanan yang dilakukan Gereja, mengacu kepada tri panggilan Gereja yaitu: bersaksi, bersekutu dan melayani. Namun dalam menjabarkan bentuk-bentuk pelayanan itu memerlukan pengetahuan, kebijakan dan keterampilan agar maksud dan tujuan program yang dilaksanakan benar-benar sampai kepada tujuannya.
Gereja, dalam melaksanakan pelayanannya, hendaknya tetap mengacuh kepada Yesus yang melayani tidak terikat kepada aturan-aturan organisasi, tetapi melayani dalam rangka menjabarkan programnya (kegiatannya) untuk mencapai maksud dan tujuan dari program itu, sehingga apa yang dikerjakan akan menjadi contoh bagi pelayan selanjutnya.
Tenaga kerja asal Toraja.
Tiga tahun yang lalu, ada rekruitmen tenaga kerja yang akan bekerja di Batam. Kami kebetulan membantu mendampingi anak-anak yang akan mengikuti seleksi yang akan ke Batam. Begitu juga dalam pembekalan kepada mereka (lebih tepatnya, beberapa informasi awal dan apa hak dan kewajiban mereka sebagai tenaga buruh perusahaan) sejak berangkat dari Toraja, selama bekerja di Batam dan ketika kontrak mereka habis dan harus kembali ke Toraja.
Umumya tenaga kerja asal Toraja baru pertama kali untuk keluar dari Sulawesi dan bersentuhan dengan dunia yang cukup bebas dalam berbagai hal. Pada umumnya mereka mempunyai angan-angan akan mempunyai gaji tetap, dapat membeli HP, dana menikmati gaji mereka dalam asrama karyawan, bahkan beeberapa mimpi lainnya. Namun yang paling berat dari semuanya itu adalah pergumulan spiritualitas mereka ketika melihat dunia industri dengan segala kebebasannya dan kenikmatan yang ditawarkan. Ada yang bahkan sudah “lupa daratan” mereka dengan bebas menikmati segala tawaran dunia. Mereka bahkan sudah lupa, bahkan karena terpaksa tidak lagi ke Gereja untuk beribadah, dan untuk pelayanan di tempat mereka dalam soal kerohanian, sangat minim.
Mereka yang berasal dari Toraja pada umumnya berasal dari Gereja Toraja dan sebagian berasal dari GPIL, GKSS, dan beberapa gereja denominasi lainnya. Namun dalam semuanya itu, amat pantas kalau dalam keadaan demikian Gereja Toraja bertindak sebagai payung untuk semuanya itu.

Usia mudah/labil
Menilik umur mereka yang berangkat bekerja ke Batam, pada umumnya usia remaja (18-22 tahun). Jadi umur mereka belum stabil dalam berbagai hal, termasuk dalam soal pengaruh luar yang masih sangat rentan.

Jemaat Gereja Toraja di Batam
Karena begitu banyaknya orang Toraja yang bekerja di Batam, dan juga yang menjadi pelaut yang mempunyai jalur antara Batam Singapura, Malaysia, maka mereka (orang-orang Toraja) yang ada di Batam membentuk sebuah wadah yang kemudian bekembang menjadi wadah pelayanan, dan akhirnya meminta pelayanan resmi ke Gereja Toraja. Jadi Jemaat Gereja Toraja yang ada di Batam, adalah keinginan warga Gereja Toraja yang ada di Batam, dan bukan keinginan dari Kantor Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja yang ada di Toraja.
Jadi Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja tidak pernah membuka tempat kebaktian, tetapi orang-orang yang rindu akan pelayanan yang meminta pelayanan kepada Kantor Sinode Gereja Toraja untuk dilayani lewat jemaat terdekat sebagai cabang pelayanan.

Tidak tahu hak mereka
Salah satu persoalan yang dihadapi tenaga kerja asal Toraja adalah terlalu sabar untuk menerima apa saja yang diinginkan perusahaan. Artinya, menerima apa saja keputusan yang diberikan perusahaan tempat mereka bekerja tanpa mempertanyakan apa sebabnya demikian. Profil pekerja yang demikian, juga sulit untuk naik ke tempat yang katakanlah sedikit lebih lumayan.

Perlu kerjasama
Melihat kompleksitasnya persoalan yang dihadapi oleh tenaga kerja kelas buruh di Batam, maka kami berpikir bahwa perlu kerjasama yang intensif untuk pelayanan kepada mereka. Kalau pelayanan kepada para buruh diserahkan kepada jemaat untuk dilayani, nanti hanya disamakan dengan peyanan ibadah biasa, padahal pelayanan kepada para tenaga kerja buruh di Batam, perlu pemikiran dan konsep program yang lebih menyentuh dunia mereka. Para buruh perlu didampingi di dalam menghadapi berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Lembaga independen untuk pelayanan
Pelayanan yang dilakukan kepada buruh di Batam, hendaknya dilihat secara menyeluruh. Begitu juga Gereja perlu dilihat bukan soal gedungnya, tetapi orangnya, dimana pelayanan yang dilakukan itu terasa bagi objek yang dilayanan.
Dalam melaksanakan pelayanan, diperlukan sebuah lembaga independen yang bertindak sebagai ruang dimana para pelayan merancang program bagi para buruh.
Lembaga itu juga sebagai wadah tukar pikiran dalam saling memahami, terutama karena perbedaan soal budaya, asal usul dan berbagai perbedaan dari setiap tenaga kerja yang bekerja di Batam.
Pelayanan sesuai kebutuhan
Melihat persoalan bagi buruh di lapangan dan bentuk-bentuk pelayanan yang dilakukan Gereja (jemaat) yang ada di Batam, maka belumlah menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para tenaga kerja buruh yang ada. Jadi mereka sangat rentan untuk meninggalkan pelayanan gereja yang tidak menjawab kebutuhan dan pergumulan pekerjaan dan masalah yang mereka hadapi sehari-hari.

Pelayanan yang holistik
Pelayanan bagi kaum buruh, memang perlu pelayanan holistik dan diperlengkapi dengan KPKC (Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan) sebagaimana yang digagas Eliakim Sitorus. Dan orang yang akan melakukan pelayanan demikian perlu diperlengkapi dan dibekali khusus untuk pelayanan ini, tidak sekedar bentuk pelayanan kunjungan dan ibadah bersama sebagaimana dilakukan jemaat-jemaat selama ini.

Bagaimana tindak lanjutnya.
Dalam konteks demikian, kami berharap ke depan, pelayanan kepada para buruh di pulau Batam akan dikerjakan secara bersama dan konperehensip dalam sebuah wadah independen namun dinamis. Kami ingin terlibat dalam pelayanan ini, kalau hal itu memungkinkan. Atau paling tidak, dapat turut nimbrung dalam merancang program bagi tenaga buruh di Batam. Atau kalau memang kami sulit terlibat langsung di lapangan, mungkin dalam diskusi dan tukar pikiran kami dapat ikut terlibat.

* Penulis anggota Biro Informasi dan Komunikasi Gereja Toraja, Juga Ketua Yayasan Sangayoka tinggal di Tana Toraja.

Aleksander Mangoting
Jl. A. Yani 45 Rantepao 91831
Tana Toraja, Sulawesi Selatan

HP 081342493774
E-mail: aleksander_mangoting@yahoo.com

Pendeta, Kenyataan, Harapan, Kritikan, dan Penilaian Demi Masa Depan Dalam Pandangan Seorang Pemuda

Bahan refleksi seorang pemuda Gereja dalam konsultasi Pendeta Gereja Toraja pada tahun 1999.

Sebuah catatan yang lebih berorientasi soal praktis dan mungkin kritis dari seorang pemuda Gereja sebagai sebuah pengalaman di lapangan dalam bentuk penglihatan langsung, diskusi, dan beberapa referensi2 dan tidak semua apa yang kami ungkapkan berlaku untuk (bagi) semua pendeta tetapi ada yang demikian. Jadi tidak boleh digeneralisasi bahwa semua pendeta demikian akan tetapi ada satu dua yang demikian. Jadi hanya sebagai koreksi, perenungan dan intropeksi diri dari tulisan ini bagi Pendeta.

1. Pendahuluan.
Pertama sekali Saya memohon maaf kalau dalam tulisan ini ada hal-hal (dan mungkin) yang menyinggung ataukah perasaan Bapak/Ibu selaku pendeta3 sekalian, namun semua itu dalam kerangka untuk memaparkan suatu pendapat, kritikan, perasan, dan harapan dalam pandangan seorang pemuda4, dalam menggagas suatu harapan ke depan. Selain itu kritikan, harapan yang terungkap hanya semata dilandasi oleh kecintaan akan pelayan (pendeta) sebagai hamba Tuhan, kecintaan kepada Gereja (dalam artian luas) dan suatu harapan akan profil seorang hamba Tuhan di dalam melayani diladang Tuhan (dalam istilah banyak orang).
Apa yang tersaji disini merupakan pendapat seorang pemuda terhadap kehadiran pendeta dalam konteks ideal dan dalam realita di lapangan menurut penglihatan sehari-hari, perasaan dalam kehidupan berjemaat, nuansa dalam bergaul dengan pendeta yang ada di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Ujungpandang, Ma’kale, Baruppu’, Lara’, Sabbang, Wotu, daerah Bugis-Makassar, Bulukumba, Palolo, Poso, Sinjai, Kalimantan, hingga ke Simbuang (bonggakaradeng), Nunukan, daerah PI dan sejumlah tempat lain yang pernah dikunjungi, bahkan beberapa gereja tetangga seperti GKI Irja, GMIM, GTM, Gereja Kristen Sumba, GMIT, GKST, GPID, GPIB, Gereja Jawa, gereja Bethany dan sejumlah gereja kelompok Pentakosta lainnya yang pernah dikunjungi dalam berbagai kesempatan baik dalam tugas jurnalistik maupun dalam rangka persahabatan dengan para pelayan dan anggota jemaat mereka. Juga dalam pergaulan dalam berbagai kegiatan di tingkat Nasional. Bahkan dalam pengalaman hidup ditengah (bersama) keluarga pendeta.
Sosok seorang pendeta sebaiknya bertindak sebagai pelayan, nabi, Gembala, pena, pengarah, pengayom, penasehat iman, pembina spiritual, pembina moral, pembina etik, wakil Allah dan hamba Allah yang dilandasi iman, kasih dan pengharapan didalam melayani. Tetapi mungkin dalam operasinalnya banyak pendeta yang bertindak sebagai birokrat gereja di dalam mengelola pelayanan. Bahkan terkadang ada yang lebih menonjolkan kedudukan, posisi, dan atribut yang melekat padanya (disandangnya), seperti ada yang mengatakan “saya ini kan pendeta!”5 (Dalam hal ini seorang pendeta memakai jabatan kependataannya sebagai tameng untuk melegitimasi sesuatu dan ini dapat disebut sebagai arogansi). Ataukah apa memang semua yang dikatakan, dibuat, dipikirkan seorang pendeta benar semua. Kalau begitu dia (mungkin) setengah atau bahkan sudah menjadi sebuah “foto copy” dari sang malaekat.
Seorang pendeta sama seperti “manusia berumah (tinggal di dalam) kaca” sehingga siang, sore, malam ketika tidur, makan dan apa saja yang dilakukan (diperbuat) oleh pendeta dan keluarganya dilihat, disorot dengan jelas oleh anggota jemaatnya bahkan masyarakat secara keseluruhan. Pendeta (dan keluarganya) selalu menjadi sorotan dan perhatian utama dari anggota jemaat dalam seluruh tingkah lakunya. Sampai soal sepelehpun anggota jemaat perhatikan dan soroti. Satu pertanyaan kritis ialah kalau pendeta itu sudah tidak “diperhatian” lagi oleh warga jemaat yang dilayaninya lebih baik minta pindah saja karena itu pertanda tidak dibutuhkan lagi oleh jemaat.

2. Siapakah pendeta itu?.
Panutan dan contoh yang paling utama adalah Tuhan Yesus sebagai Gembala yang Agung. Dan untuk itu kalau kita mau menggagas mengenai profil seorang pendeta maka tentu kita akan bercermin kepada Yesus Kristus sebagai Gembala yang agung. Bukankah pendeta juga sama dengan gembala?. Tetapi mungkin terlalu idealis kalau kita katakan sama dengan sang Mesias, tetapi mau tidak mau harus bercermin kepada sang gembala agung itu yang akan dijadikan panutan di dalam kehidupan sang pendeta itu. Pendeta itu pimpinan umat, penasehat spiritual, penasehat moral dan berbagai sebutan lain bagi seorang pendeta.
Ketika masih kecil, dalam alam berpikir saya, dia itu bagaikan setengah malaikat, sangat dihormati, pemberi nasehat, selalu membawah berkat, tidak pemarah, tidak suka cemburu, selalu tersejum, selalu menegur (ramah), tidak akan memilih tempat sebagai tempat melayani, selalu tanggap terhadap soal-soal sosial kemasyarakatan, memberi penghiburan bagi yang berduka, tidak memilih lorong atau jalan raya, pedalaman atau kota, jalan kaki atau naik mobil, lebih mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri.

3. Manusia super dan khotbahnya
Khotbah pada hari minggu ada kesan lebih banyak membaca bahan khotbah yang sudah dicetak dan kurang mengadakan persiapan untuk neyesuaikan dengan konteks kehidupan dan lingkungan warga jemaat, informasi terkini, sehingga kalau ke gereja beribadah pada hari minggu sering kecewah karena khotbahnya tidak menarik, tidak tahu pokok apa yang dikhotbahkan, apa yang akan membangun iman/menguatkan iman, dari khotbahnya apanya yang menghibur, apanya yang membawah suasana baru dalam kehidupan beriman kita dan sederetan pertanyaan lainnya, maka kami sebagai warga jemaat akan pulang dengan kecewah. Untuk itu para pendeta hendaknya memperhatikan audens dan pola hidup, adat istiadat warga jemaat agar lebih gampang masuk ke dalam entri point dalam sebuah khotbah dan pembinaan.

Komunikator ulung
Ingatlah bahwa pendeta itu harus bertindak sebagai seorang “komunikator ulung” dari atas mimbar dalam menyampaikan Firman Tuhan.
Dalam soal posisi sebagai garam dan terang (lilin yang menyalah) dunia mungkin masih perlu direnungkan ulang bagi para pendeta. Banyak yang memakai garam dan lilin itu dibatasi oleh dogma, tembok gereja6 sehingga mereka merasa bahwa garam dan lilin itu harusnya (hanya ditujukan) kepada warga yang dilayaninya.
Bagi pendeta mempunyai kewajiban untuk mengarahkan tentang khotbah atas mimbar7. Kalau sekarang ini lagi ramai dibicarakan mengenai pornografi lewat media massa, reformasi, soal judi dan sabung ayam, kupon putih, reformasi, keadilan, korupsi, dan berbagai persoalan sosial yang sedang dihadapi bangsa dan negara kita, masa depan yang penuh tanda tanya dengan kondisi yang kita alami sekarang ini. Sebaiknya pendeta dalam menyampaikan khotbahnya akan memberikan jawaban dan ketenangan atau pandangan Alkitab mengenai persoalan-persoalan yangh demikian.
Dalam soal menyampaikan khotbah hari minggu perlu ada “entri point” seperti informasi aktual lewat televisi, surat kabar, majalah dan media lainnya yang ada hubungannya dengan khotbah. Mungkinsebelum khotbah pagi seorang pendeta perlu membaca koran pagi ataukah berita pagi sehingga dapat dijadikan “entri point” dan hal ini yang akan cukup menarik bagi warga jemaat untuk mendengarkan khotbah selanjutnya.
Ada khotbah pendeta yang semuanya keliling Israel8 yang penuh kesenangan, penuh sejarah, penuh ceritera indah, ceritera perjuangan dan berbagai bentuk lainnya yang indah dan menyenangkan, tetapi semuanya itulah yang menghiasi khotbahnya hingga selesai. Kalau mau dipikirkan maka kita sama dengan ceritera roman dan tidak/kurang berisi lagi siraman rohani, penghiburan, teguran ajakan, tidak ada yang dapat direfleksikan kedalam kehidupan, bagaikan orang kuliah, artinya apa yang disampaikan hanya menyentuh “dunia ilmu/intelektual” dan tidak menyentuh iman percaya kita atau memberikan nilai-nilai iman Kristen terhadap suatu persoalan yang sedang dan akan dihadapi.
Pendeta itu sebenarnya “manusia super” tetapi bukan super mie. Kalau super mie maka dia tidak mempunyai pendirian. Super mie itu mau diapakan saja oleh penggunanya okey saja. Mau makan kering, setengah kering, panas, dingin, setengah panas, campur daging, campur sayur okey saja. Pokoknya mau diapakan sajaoleh konsumen okey saja. Kalau pendeta demikian apa jadinya?.
Pendeta dalam doa syafaatnya sering melupakan pemuda (anak-anak dan pemuda) khususnya dalam pergumulan pemuda di dalam kehidupannya sebagai pemuda di dalam menghadapi tantangannya seperti dalam mencari jodoh.
Pendeta (ada) yang lebih banyak mengurus orang tua dan kurang mengurus Sekolah Minggu, Madya dan pemuda. Kalau kita jujur dalam lingkungan Gereja, mungkin saja Sekolah Minggu, Kebaktian Madya (remaja) dan pemuda itu ada sekitar 50 % dari seluruh warga jemaat. Jadi kalau perlu perhatian lebih dan pelayanan banyak diarahkan kepada generasi muda (dhi. Sekolah Minggu, Madya dan Pemuda) dan jangan hanya soal semboyan perhatian lebih tetapi implikasinya apa?. Merekalah yang kita selalu dengungkan sebagai generasi masa depan, generasi pelanjut, tulang punggung, generasi penuh harapan masa depan bangsa dan negara. Bagaimana hal ini dapat terwujud kalau tidak dipersiapkan dengan baik. Jadi jangan bermimpi masa depan yang lebih baik dari masa depan gereja kalau tidak dipersiapkan dengan baik sekarang ini.
Apakah kependetaan itu masih dilihat sebagai sebuah profes i ataukah masih dilihat sebagai sebuah panggilan Iman. Ataukah bagaimana pandangan pendeta mengenai tugas kependetaan itu sendiri?.
Pendeta perlu mendidik warga jemaat untuk mau dan dapat menerima soal beda pendapat9 di dalam kehidupan warga jemaat, tetapi satu pertanyaan kritis: Apakah pendeta itu sendiri sudah dapat menerima perbedaan pendapat?. Hal ini mungkin dilatar belakangi kesenangan pendeta mendengarkan paduan suara di jemaat?.

4. Terpanggil atau sebuah keterpaksaan
Sering seorang pendeta atau calon pendeta orang mengatakan bahwa dia terpanggil untuk melayani. Persoalan keterpanggilan menurut pemahaman pendeta, soal kesiapan melayani secara full time bukanlah ukuran yang harus dipakai untuk mengatakan bahwa dia benar-benar terpanggil. Pertanyaan kritis saya: apa benar terpanggil?. Mungkin saja dipaksa, atau terpaksa, atau pelarian dan berbagai bentuk motivasi lainnya. Benarkah rasa keterpanggilan untuk melayani terhadap seorang pendeta?. Atau kalau masuk denga keterpaksaan hendaknya ada pertobatan dan penyerahan diri secara utuh dalam rangka pelayanan. Pertanyaan yang tidak memerlukan jawaban disini akan tetapi hendaknya itu dijadikan perenungan setiap pendeta untuk menjawabnya sendiri dalam hati, bahkan akan terjawab sendiri lewat tindakan, sikap, perbuatan di dalam pelayanannya sebagai hamba Tuhan yang setia di ladangnya.
Apakah bisa dikatakan terpanggil kalau gajinya terlambat satu minggu sudah bersungut-sunggut, kurang didengar pendapatnya marah-marah, melayani secara otoriter (apa yang dikatakannya itulah yang paling benar), kurang menarik simpati dari warga jemaat, tidak mau dikritik, suka arogan, tinggi hati, suka menang sendiri, gila hormat, suka berlindung di ketiak tokoh masyarakat, berlindung dibawah ketiak penguasa, penuh dendam, suka murung, suka marah dan sebagainya. Soal keterpanggilan, hal itu akan nyata di dalam hati, pikiran, perkataan, tingkah laku dan perbuatan di dalam pelayanannya.
Pendeta yang terlalu banyak keluhannya adalah gambaran pendeta yang pesimis. Setiap kali bertemu dengan temannya hanya keluhan yang muncul (menjadi pokok pembicaraan) dan jarang membicarakan soal kegembiraan, keberhasilan dan harapan dalam pelayanan. Soal keluhan wajar saja tetapi itu dalam kerangka perbaikan serta koreksi untuk lebih maju dalam soal pelayanan.

5. Pastori dan pasilitasnya
Ada sejumlah pendeta yang tinggal di pastori dan rumah jabatan pendeta yang mungkin pinjaman, atau kotrakan. Tetapi satu keprihatinan yang selalu muncul ketika mengunjungi jemaat-jemaat ialah daya dukung pastori dalam pelayanan seorang pendeta, seperti hanya dua kamar tidur, tidak ada ruang belajar pendeta, tidak ada kamar mandi dan WC, ruang tamu yang kurang memadai. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian dari pendeta kalau mau membangun pastori. Sebaiknya perlu juga ruangan khusus untuk konseling, ada kamar tidur untuk tamu10

6. Evaluasi dari pelayanan11
Sering para pendeta hanya mengelu karena semakin kurang orang masuk ke gereja pada hari minggu, kurang laki-laki ke kebaktian rumah tangga dan berbagai keluhan lainnya soal kehadiran dan partisipasi warga jemaat. Hal ini perlu dikaji apa yang menyebabkannya. Mungkin khotbahnya yang tidak membangun lagi, ataukah sistim pelayanan yang tidak menyentuh kebutuhan jemaat, ataukah model pelayanan gereja selama ini tidak lagi menarik (karena bentuk pelayanan terlalu monoton dan bahan yang dipakai/dibahas atau cara penyajiannya yang tidak menarik lagi bagi warga jemaat) dan tidak dibutuhkan lagi warganya mengenai model dan bentuk kepelayanan. Jadi ini terjadi tentu ada penyebabnya. Untuk itu sebaiknya para pendeta sebagai manajer, ketua MG bersama dengan MG lainnya mengadakan diskusi untuk mencari jalan keluar dan jangan hanya mengelu dan mempersalahkan warga jemaat karena semakin kurang ke gereja dan kebaktian RT. Hal ini yang masih sangat kurang diberbagai lingkungan dalam Gereja12
Mungkin juga seorang pendeta hanya melaksanakan/memprogramkan pelayanan yang sama saja dari tahun ke tahun dan kurang mengembangkan bentuk pelayanan untuk menjawab persoalan dan kebutuhan serta persiapan mental, pikiran terhadap apa yang akan dihadapi warga jemaat. Dan bagaimana kalau ada pendeta yang lari dari jemaat siapa yang harus disalahkan?. Apakah yang bersangkutan atau siapakah?.

7. Membangun jiwa militansi13
Kalau kita melihat secara nyata, banyak pendeta yang tidak memiliki jiwa militansi pelayanan khususnya yang masih muda. Sebaiknya pendeta itu memiliki jiwa militansi, semangat, roh kepelayanan, sehingga apa yang kita harapkan yaitu pendeta dapat membangun iman warga jemaat yang militansi kalau pendetanya sendiri tidak memiliki jiwa militansi.
Selain itu perlu menerima perbedaan pendapat baik dalam jemaat, lingkungan sekitar (masyarakat). Mungkin hal ini perlu dikembangkan, bukankah pendeta itu sulit menerima perbedaan pendapat dalam pelayanannya. Bukankah selama ini kalau ada MG, anggota jemaat yang tidak mengikuti kemauan pendeta maka yang bersangkutan dihitung pembangkang, merongrong dsb.
Mungkin pendeta harus lebih banyak belajar dari para wartawan dalam hal militansi, semangat juang, pola pendekatan, pola menggali data, semangat sabar dan soal pantang menyerah didalam menggali data dan informasi.

8. Pendeta dan dunia politik.
Suatu harapan bagi pendeta yang aktif di dunia politik adalah menyatakan yang benar kalau memang benar atau yang salah kalau memang salah, tetapi kenyataan di lapangan ada pendeta yang aktif di dunia poltik tidak lagi mencerminkan suatu perkataan sebagai seorang pendeta. Kalau demikian lebih baik jangan aktif di dunia politik. Kalau mau tanggalkanlah kependetaan itu.
Kalau pendeta jemaat terlibat dalam dunia polotik maka akan sangat sulit untuk berkhotbah kepada warga jemaat keculai jika anggota jemaatnya semua sesuai pilihan pendetanya. Tetapi bagaimana kalau berkhotbah di jemaat lain. Walaupun apa yang diungkapkan benar, tetapi akan senantiasa timbul suatu kecurigaan dan rasa tidak percaya dari warga jemaat yang tidak sejalan dengan garis politik dari sang pendeta. Akan lebih terhormat kalau pendeta itu selaku penasehat di dalam dunia politik. Saya tidak pernah yakin dan percaya kalau seorang pendeta masuk dalam dunia politik (partai) masih dapat menyuarakan suara kenabiannya secara benar karena dia sudah suara kenabiannya sudah dibatasi oleh perjuangan dan kepentingan partai politik yang diwakilinya.

9. Kenapa pembangunan fisik lebih besar
Kalau kita melihat pembangunan yang dilaksanakan sekarang ini oleh jemaat-jemaat lebih besar biaya pembangunan secara pisik (khususnya gedung gereja) dibandingkan dengan pembangunan iman (pelayanan), pembinaan latihan keterampilan dan berbagai hal dalam rangka pembangunan SDM. Sebaiknya pendeta yang adalah ketua Majelis Gereja, ketua Klasis, ketua Wilayah dan ketua Umum pada tingkat Sinode, lebih menitik beratkan pada pembangunan SDM dalam pengetian luas. Bukankah kalau warga jemaat itu sudah dibina, dibangun dengan baik oleh Gereja secara lembaga, maka akan timbul sendiri kesadarannya didalam memberi persembahan yang akan digunakan untuk membangun pisik dan pembangunan SDM berikutnya. Jadi perlu konsep membangun manusia pembangun.


10. Perkunjungan
Seorang pendeta perlu melaksanakan kunjungan kepada yang sakit, malas ke gereja ataukah yang mengalami sesuatu persoalan. Lebih baik jangan mengunjungi di hari bahagia daripada tidak mengunjungi di saat mereka mengalami kesusahan.
Selain itu di kota bear seperti Jakarta, perlu ada hubungan lewat telepon bagi yang mengalami persoalan, sakit, mengecek kenapa tidak ke gereja dan berbagai persaoalan lainnya. Jadi tidak selalu harus kunjungan dari rumah ke rumah. Bayangkan kalau jaraknya sampai sepuluh kilometer lebih atau bahkan 30-an kilometer seperti di Surabaya. Jadi persoalan perkunjungan perlu suatu pendekatan dengan mengunakan kemajuan teknologi. Jangan diperhamba oleh teknologi.

11. Oikumene dan Pergaulan dengan agama lain14
Bidang Oikumene perlu dimiliki oleh seorang pendeta, sehingga tidak saling mengadili, menghakimi, menjegal, memaki-maki dengan gereja dan aliran lain, saling menghina, melainkan saling menghormati, saling menegur untuk membangun kebersamaan, saling memberi pemahaman. Bagaimana kita mau bersatu kalau sesama kita orang Kristen demikian adanya. Soal pengrusakan gedung gereja dan betuk lain dari penganiayaan orang Kristen di Indonesia selama ini memberi makna lain (selain negatif dimana sudah lebih 600 gedung gereja dibakar atau dirusak) tetapi juga membuat sesama orang Kristen yang berbeda dogma, aliran, terutama antara anggota PGI dan yang aliran Pentakosta dan Karismatik bisa duduk dan mengadakan dialog karena sama-sama menderita. Itulah sisi positif dari hal penganiayaan orang Kristen (dan fasilitasnya) di Indonesia selama ini.
Diantara sesama kita orang Kristen saja sering cakar-cakaran, apalagi mau membangun dialog dengan agama lain. Dan soal dialog dengan agama lain amat (sangat) perlu sehinga kegundahan, kecurigaan, issu dan berbagai persoalan disekitar perbedaan agama, kelompok masyarakat dapat diantisipasi dan didialogkan atau paling tidak diminimalkan. Akan tetapi bagaimana kalau pendeta itu lari ke gereja untuk membangun kekuatan?. Ini persoalan!.

12. Menyalah gunakan kependetaannya
Terkadang seorang pendeta dalam kedudukannya sering menyala gunakan kedudukannya, dia memberi sesuatu legitimasi atas saran/pendapat dan perintahnya, kalau ditolak sering mengatakan bahwa “Saya ini kan pendeta”. Atau mengunakan mimbar sebagai ajang untuk membalas dendam atau menegur secara apriori terhadap warganya, mengunakan kedudukannya dalam berbagai posisi tertentu dengan bertopengkan kependetaan yang disandangnya, padahal, kalau kita meneliti lebih jauh maka dia sebenarnya mempergunakan salah jabatan kependetaan yang ada di pundaknya.

13. Perlu peningkatan pengetahuan
Perlu buku bacaan umum selain buku-buku perkembangan pemikiran teologia dan buku-buku lainnya yang dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman, di dalam rangka pelayanan. Tetapi dalam kenyataannya banyak rumah pendeta yang buku keputusan lebih banyak daripada buku bacaan lainnya. Buku referensi yang dipergunakan (masih ldidominasi) buku yang dibeli ketika masih kuliah. Jadi buku tambahan yang ada lebih banyak buku keputusan daripada buku peningkatan pengetahuan dalam rangka pelayanan. Hal ini tentu nyata dari khotbahnya yang lebih banyak mengungkapkan segi aturan, keputusan persidangan dibandingkan dengan pemahaman dalam rangka membangun iman. Dengan demikian ada kesan dalam mendengarkan khotbah bahwa isinya adalah penjelasan keputusan persidangan
Dalam menghadapi tugas sehari-hari yang begitu kompleks maka sebaiknya para pendeta mengadakan sharing dengan sesamanya pendeta (hal yang cukup mengembirakan ialah adanya pertemuan rutin para pendeta yang dilaksanakan baik se kota ataukah se Klasis sebagaimana dalam lingkungan Gereja Toraja ada pertemuan pendeta se kota Madya Ujungpandang). Hal ini perlu dikembangkan. Kalau pendeta itu seorang diri di klasisnya, dapat sharing dengan teman pendeta dari klasis lainnya.
Untuk itu pulalah sebaiknya seorang pendeta secara berkala paling kurang satu kali setahun mengikuti salah satu kegiatan seperti seminar, diskusi, pelatihan, ceramah, simposium, konperensi, konsultasi dan kegiatan lainnya guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan (skill) dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan mutu kepelayanannya.

14. Sahabat bagi semua
Seorang pendeta hendaknya menjadi “ayah”, “saudara”, “sahabat”, “teman bermain”, “tempat curahan hati”, teman diskusi, penyiram hati yang dahaga, pembina rohani, penasehat, pemberi jalan keluar, contoh dalam masyarakat yang ditokohkan, seorang wakil Allah ditengah dunia ini, menyuarakan suara kenabiaan dimana perlu (tetapi selama ini lebih banyak yang mengikuti dunia ini, sehingga tindakan dan nasehatnya mengikuti apa yang dinginkan dunia ini dan bukannya menyuarakan suara kenabian), memberikan pertimbangan etis, menjadi pendamping bagi yang terpencil, terisolasi, teraniaya, tertindas, terabaikan dan berbagai persoalan hidup yang dihadapi warga jemaat. Janganlah pendeta (tidak semua) yang kalau mau ditempatkan lebih mempertimbangkan soal jaminan hidup daripada soal pelayanan. Kalau ada pendeta yang mengatakan: Apa atau program apa yang harus saya kerjakan kalau saya melayani di jemaat A untuk menjawab persoalan yang dialami/dihadapi jemaat, maka tentu pendeta tersebut adalah pendeta langkah.
Pendeta itu harus mampu mengikuti perkembangan yang ada di dalam masyarakat, baik politik, perkembangan sosial, budaya, adat istiadat, membangun relasi dengan masyarakat majemuk, relasi dengan berbagai golongan keagamaan, relasi dengan pemerintah, relasi dengan tokoh masyarakat, dengan kelompok anak gelandangan dan berbagai kelompok dalam masyarakat. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi/muncul rasa saling curiga.

15. Pendeta wanita
Persoalan gender di kalangan warga jemaat masih tampak jelas. Untuk itu sudah waktunya hal itu kita hapuskan dari kamus kehidupan berjemaat kita. Sejumlah wanita sudah membuktikan bahwa tidak seperti yang dibayangkan orang selama ini. Untuk itulah sudah waktunya ada beberapa wanita duduk bagai ketua Klasis15, ketua wilayah bahkan harapan dan dambaan kalau dapat dalam memasuki abad XXI kalau perlu wanitalah yang akan menjadi ketua Umum Sinode Gereja Toraja dan juga di beberapa gereja di Indonesia wanita kalau dapat tampil sebagai pemimpin dan memainkan peran penting pada segala lini, jangan hanya GKST yang pernah dipimpin wanita (dan satu-satunya di Indonesia sekarang ini sehingga menjadi sejarah) tetapi kenapa tidak untuk Gereja-gereja lain di Indonesia.Perempuan dan laki-laki hendaknya sama-sama memainkan peranan ganda dan jangan sama selama ini hanya selalu dikumandangkan peran ganda perempuan sedangkan laki-laki selalu pada posisi peran tunggal untuk itu laki-laki juga perlu peran ganda).
Di era abad XXI merupakan era kebangkitan agama-agama dan juga ditandai dengan peranan kaum wanita lebih meningkat sehingga laki-laki juga harus siap untuk mengambil peran di rumah di dalam mengangkat tugas (dan juga pendeta laki-laki) yang selama ini kita pahami sebagai tugas wanita.
Untuk pendeta yang keduanya (suami - istri) melayani dalam tugas sebagai pendeta jemaat tentu ini membawah konsekuensi tersendiri dan pengertian yang cukup mendalam teristimewa kepada sang suami. Jangan suami selalu (mau) harus dilayani oleh istri yang juga sebagai pendeta. Perlu suatu toleransi dan pengertian dalam kesetaraan tugas tetapi tetap dalam sendi-sendi keluarga. Suami jangan terlalu banyak menuntut. Pahamilah dia dan istri hendaknya juga tetap dalam dua posisi yaitu sebagai pendeta, istri yang setia dan keduanya harus penuh perhatian satu terhadap yang lain.
Persoalan lain, ialah soal panggilan bagi istri pendeta selama ini yang selalu dipanggil “ibu pendeta” (walaupun istri pendeta itu bukan pendeta dan hanya suaminya yang pendeta) sebaiknya dicarikan sebutan (panggilan) yang lain. Hal ini untuk membedakan dengan pendeta wanita yang dipanggil Ibu pendeta (karena memang dia pendeta). Jadi kalau istri pendeta tetap dipanggil Ibu pendeta dan pendeta wanita dipanggil Ibu pendeta maka sulit dibedakan pendeta asli dan istri pendeta karena keduanya dipanggil Ibu pendeta. Jadi ada semacam ketidak adilan.

16. Organisasi dan pelayanan
Keluhan yang sering terdengar dari warga jemaat ialah bahwa pendeta mereka lebih banyak mengurus (melaksanakan fungsi) organisasi dari pada melayani. Pendeta jemaat memang harus (perlu) ikut organisasi utamanya intern tetapi jangan lebih banyak waktu digunakan untuk mengurus organisasi daripada melaksanakan tugas pelayanan. Kalau memang penuh waktu untuk mengurus organisasi, seperti tingkat Klasis, Wilayah, dan Sinode, maka tidak perlu lagi memegang jemaat. Organisasi itu hanyalah sebagai alat/sarana untuk mencapai tujuan pelayanan dan bukan betujuan untuk dirinya sendiri.

17. Membangun manusia pembangun
Salah satu hal yang sering kurang mendapat perhatian dalam pelayanan Gereja selama ini adalah soal pelayanan kepada anak Sekolah Minggu dan Kebaktian Madya. Pelayanan kepada mereka sering Majelis Gereja hanya (banyak) yang menyerahkan kepada pembimbing dan kurang memperhatikannya. Padahal, kalau kita mau jujur dari segi jumlah mereka lebih banyak, dari segi potensi mereka inilah yang paling potensial. Mereka ini adalah generasi pelanjut. Merekalah yang sangat membuthkan perhatian, pembinaan, arahan. Kenapa mereka sering dipinggirkan, kurang diperhatikan sehingga sering ada kebaktian mereka yang harus libur. Kenapa pembimbing yang dipersalahkan, kenapa bukan Majelis Gereja (MG) yang harus mengambil alih soal pelayanan. Secara keseluruhan Majelis Gerejalah yang harus bertanggungjawab terhadap pelayanan. Jadi kalau Sekolah Minggu dan pelayanan Madya (remaja) ttidak dilayani maka Majelis Gerejalah yang harus mencari jalan keluar sehingga pelayanan dapat berlangsung dan jangan menyalahkan pengurus atau pembimbing. Ada MG yang tidak memberi pelayanan secara baik kepada SMKM. Soal anggaran mungkin tidak mencapai 10 % sedangkan kalau dihitung secara prosentase dari warga jemaat mungkin saja kelompok ini antara 30-50 %. Dapatkah keseimbangan APBJ mencapai 25-40 % untuk pembinaan dan pelayanan sekolah minggu termasuk membangun fasilitas pelayanan yang diperuntukkan bagi mereka.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian dari pendeta ialah soal pelayanan kepada Sekolah Minggu, Madya (remaja jangan sampai pembimbing itu “ngambek” tidak mau membimbing lagi hanya karena mereka kurang diperhatikan.
Soal perhatian lebih yang didegungkan selama ini mungkin dihapus saja. Jangan mengganggap sudah perhatian lebih kalau proposal kegiatannya ditandatangani, kalau sudah menghadiri rapat mereka. Pemuda itu perlu dituntun, diberi nasehat, ditegus, didampingi, diarahkan, sehingga tidak cukup kalau hanya memberikan uang, menandatangani programnya, meminpin ibadah mereka. Jadi masih perlu perumusan ulang terhadap perhatian (dan bukannya perhatian lebih) kepada Generasi muda.
18. Empat point penting
Positif (terbuka terhadap yang baik), kreatif (dibimbing oleh roh Pencipta mengganti yang lama dan usang dengan yang baru sesuai rencana keselamatan Allah) dalam mengembangkan kepelayanan dalam membangun iman warga jemaat, kritis (melihat segala sesuatu dalam terang Firman Allah) terhadap setiap persoalan/perkembanganyang ada dan realistis (waspada akan waktu dan batas-batas kenyataan dan tidak hanyut dalam impian kosong16


19. Pertemuan istri pendeta, suami pendeta dipinggirkan?17
Selama ini, ada pertemuan istri-istri pendeta, kenapa tidak diikutkan suami atau paling tidak ada wadah pertemuan suami-suami pendeta khususnya yang bukan pendeta. Seharusnya dalam pertemuan semacam ini lebih banyak digumuli bagaimana untuk mendukung pelayanan suami atau istri dalam posisi mereka. Pertemuan para suami pendeta juga agar diagendakan pakah digabung dengan istri pendeta ataukah ada suatu furum khusus bagi mereka dimasa akan datang. Hal ini untuk memberikan bekal, sharing pengalaman di dalam mendapingi suami/istri mereka sebagai pelayan.

20. Manajer atau birokrat18
Salah satu persoalan yang umum dihadapi oleh pendeta khususnya pendeta jemaat adalah antara manajer pelanan dan birokrat pelayanan. Akan tetapi pada umumnya pendeta itu lebih pada posisi birokrat gereja mulai dari tingkat jemaat hingga ke tingkat sinode dalam pelayananya, dibandingkan tugas kenabiannya sebagai pelayan atau hamba Allah. Dalam pengamatan selama ini lebih banyak pendeta yang duduk sebagai birokrat gereja daripasa manajer pelayanan atau hamba Allah, karena kalau hamba Allah maka tentu Dia akan tunduk kepada perintah tuannya. Tetapi dalam kenyataannya tanda tanya besar mengenai hal ini. Seorang pendeta perlu memiliki semangat Amos yang memprjuangkan kedilan dan kebenaran di dalam melaksanakan tugas pelayananya19. Seorang pemimpin hendaknya menjadi contoh, mampu berkomunikasi dengan semua orang dengan baik, perlu mampu memimpin orang lain, memberikan motivasi, mempunyai otoritas, mengetahui strategi dan penuh dengan kasih20
Semangat militansi dari seorang pelayan perlu dibangun. Bagaimana mau membangun jiwa militansi warga jemaat kalau pendeta itu sendiri tidak memilikinya. Jiwa solidaritas terhadap sesama pendeta agaknya sudah mulai menipis di kalangan pendeta.
Persoalan lain ialah adanya pendeta yang karena keterpaksaan hanya dapat melayani baptisan kudus, perjamuan kudus, pemberkatan nikah, sidi sehingga digelari sebagai “pendeta sakramen”21. Hal ini banyak dialami pendeta yang melayani di desa-desa yang jauh dari kota dan ia bertanggungjawab untuk melayani tujuh hingga lebih sepuluh jemaat.

21. Serba tiga
Allah Bapa, Allah anak dan Roh Kudus yang kita percaya. Ada kondisi ideal, kenyataan dan ada harapan. Ada nilai moral, etik dan spiritual yang hendaknya kita sangat butuhkan dari seorang pendeta. Ada pendeta, penatua dan syamas para pelayan dalam gereja. Bersaksi, bersekutu dan melayani tugas (gereja) kita semua. Anak-anak, pemuda dan orang tua dalam kehidupan jemaat. Anak, Ibu dan Bapa dalam sebuah rumah tangga. Motifator, stabilisator dan dinamisator dalam rangka kehidupan pelayan. Bisa didepan, ditengah dan bisa juga dibelakang soal posisi. Apa yang dipikirkan, dikatan dan diperbuat yang merupakan kesaksian hidup dari pendeta. Daerah PI, desa, dan kota pembagian yang sering dipergunakan bagi lokasi pelayanan pendeta.

22.Pejuang tanpa sekat
Kenapa harus Roma Manguwidjaya, Buda Theresia, Abdulrahman Wahid Gus Dur), Dr (HC) T.B. Simatupang, Sabam Sirait yang menjadi idola saya. Kekagunaman terhadap mereka ini adalah karena kegigihannya di dalam perjuangan kemanusiaan terutama ditunjukkan oleh Romo Mangun dan Bunda Theresia dalam perjuangan kemanusiaanya yang dilandasi cinta kasih demi memanusiakan manusia. Sedangkan bagi Gus Dur (dan mungkin pendeta perlu belajar darinya didalam rangka menyuarakan suara kenabian), T.B. Simatupang dan Sabam Sirait adalah kekonsistensian mereka di dalam menyuarakan suara hati nurani mereka di dalam perjuangan. Kelimanya ini adalah pejuang nilai-nilai kemanusiaan yang penuh cinta kasih tanpa dibatasi oleh kesukuan, agama, ras, golongan, dan berbagai perbedaan yang sering menjadi pembatas dalam perjuangan mereka

23. Pendeta bukan manusia biasa
Diatas semua itu pendeta adalah “manusia biasa” (menurut bahasa dan istilah orang lain bahkan pendeta juga) namun menurut pemahaman dari kaca mata iman kami tidaklah menerima hal itu. Hal ini dilandasi karena seorang pendeta itu sudah diurapi dan menerima tabisan itu sebagai tanda sebagai imam bagi kawanan domba yang dilayaninya. Bahkan dalam posisinya ditengah masyarakat posisi seorang pendeta amatlah terhormat. Hal ini tentu kita tidak dapat katakan bahwa pendeta itu manusia biasa. Dia tidak sama dengan anggota jemaat biasa karena pendeta itu manusia yang sudah diurapi. Kalau sama dengan anggota jemaat biasa maka urapannya sebagai pendeta hendaknya dipertanyakan?. Namun juga perlu kita sadari bahwa seorang pendeta tidak luput dari persoalan-persoalan duniawi karena dia juga adalah manusia dan bukan malaikat. Tetapi persoalan-persoalan itu dapat diselesaikan dalam konteks iman kristiani.

24. Siapakah yang layak?
Dalam kondisi sekarang ini selalu muncul pertanyaan dalam diri ini, siapakah yang layak disebut pendeta?. Masihkah manusia yang sudah disebut pendeta itu menjadi teladan dalam perkataan, perbuatan dan tingkah laku sehari-hari?. Masih mempunyaikah hati nurani?. Masih sensitifkah terhadap persoalan yang ada dalam jemaat?. Masihkah mampu menyuarakan suara kenabiaannya?. Masihkah duduk sebagai pelayan dan hamba Tuhan yang setia ataukah hanya sekedar mencari makan (nafkah) di ladang Tuhan?. Tidakkah sesama pendeta (dan juga calon pendeta yang sedang proponen) saling mencegal di dalam tugas pelayanannya karena merasa disaingi atau mendapat saingan?. Masih dapatkah pendeta memegang teguh rahasia jabatannya?. Dapatkah pendeta dan keluarganya dijadikan surih teladan di dalam kehidupannya?. Masih seringkah lari dari jemaat?. Masikah melayani dengan penuh kasih? Masih penukah kerendahan hari?. Masih tuluskah? Sang komunikator ulung? Manusia super? Masih rendah hatikah?. Masihkan saling memaafkan?. Masih saling mendukungkah?. Masih adakah kesetiakawanan?. Dan sederetan pertanyaan lainnya.

25. Mohon maaf
Diatas semua itu pendeta adalah manusia biasa namun tidak sama dengan anggota jemaat biasa karena pendeta itu manusia yang sudah diurapi. Kalau sama dengan anggota jemaat biasa maka urapannya sebagai pendeta hendaknya dipertanyakan?. Namun juga perlu kita sadari bahwa seorang pendeta tidak luput dari persoalan-persoalan duniawi karena dia juga adalah manusia dan bukan malaikat. Tetapi persoalan-persoalan itu dapat diselesaikan dalam konteks iman kristiani.
Akhirnya mohon maaf kepada semua pendeta karena mungkin (dan tentu) ada hal-hal yang kami ungkapkan yang menyinggung perasaan, tetapi apa yang kami ungkapkan mungkin kondisi yang sangat ideal tetapi itulah kritikan, harapan masukan dari kami sebagai pemuda gereja. Sekian dan terima kasih.
Rantepao, 17 Agustus 1999

Aleksander Mangoting22
1Dasar pemikiran ini merupakan pokok pikiran penulis dalam sebuah refleksi wakil pemuda untuk seluruh “sahabat-sahabatku” pendeta se Gereja Toraja dan juga rekan dan pendeta Gereja lain yang pernah berdiskusi, bertemu dan mungkin pernah penulis baca tulisannya. Sebagian besar pokok pikiran dalamdalam tulisan ini sudah disampaikan pada konsultasi pendeta se Gereja Toraja pada tanggal 9-13 Agustus 1999 di Missiliana Hotel dhi. sebuah penilaian, kritikan, harapan akan pendeta dalam pandangan seorang pemuda Gereja dalam melaksanakan tugas pelayanannya.
2Referensi dalam tulisan ini bertujuan untuk menguatkan dan menambah guna memperjelas mengenai suatu pengamatan di lapangan. Jadi referensi ini hanya bertujuan sebagai bahan penunjang dan bukan bahan utama.
3Pengertian Pendeta dalam pandangan dan tulisan ini adalah seorang yang sudah diurapai dan memegang jabatan dan melaksanakan tugas sebagai seorang pendeta. Jadi menunjuk kepada pribadi-pribadi yang sudah diurapi menjadi pendeta dan bukan dalam kapasitas/posisi jabatan pendeta.
4Pengertian Pemuda menurut Saya ialah mencakup anak Sekolah Minggu, Madya dan yang kita sebut pemuda dalam gereja. Hal ini tentu dilatar belakangi oleh keaktifan kami yang dimulai dari pembimbing, kemudian pengurus Sekolah Minggu dan pengurus Persekutuan Pemuda Gereja Toraja dan juga keaktifan di dalam berbagai kegiatan ditingkat lokal dan Nasional.
5Hal ini, sering diungkapkan oleh warga jemaat dan beberapa pemuda kepada kami mengenai pernyataan pendeta (oknum), bahkan sering pernah kami sendiri yang mendengarkan pernyataan demikian yang diucapkan seorang pendeta guna memperkuat (meligitimasi) terhadap sesuatu pendapatnya yang mendapatkan tanggapan/penolakan dari orang lawan bicaranya. Tetapi sebenarnya hal demikian tidaklah harus demikian.
6Kalau ada persoalan dan kepentingan sosial untuk umum selalu bertanya bagaimana apakah ada anggota jemaat kita disitu. Kenapa di tempat itu, disana tidak ada anggota gereja kita. Namun seharusnya kita harus berpikiran sebagai garam dan terang (lilin) yang harus disaksikan oleh orang lain dan bukan hanya dibatasi oleh rumah dan dogma kita.
7Dalam suatu kesempatan dalam sebuah diskusi dengan beberapa rekan pemuda mengatakan bahwa kalau hanya dibaca dari mimbar buku kumpulan khotbah dicetak banyak/ditunjukkan supaya kita beli dan dibaca di rumah masing-masing setiap hari minggu bahan yang sudah disusun untuk minggu itu.
8Tetapi pemahaman yang diberikan Pendeta mengenai Israel adalah pemahaman Israel perjanjian Lama, tetapi masih dipahami masih seperti Israel kini. Padahal dalam kenyataannya Israel dahulu (PL) berbeda dengan Israel sekarang. Sebaiknya pendeta mengetahui kondisi Israel sekarang atau paling tidak nilai-nilai apa yang ada di balik Israel itu.
9Untuk pemahaman lebih jauh mengenai hal ini dapat membandingkan dengan pendapat Prof. Dr. J.E. Sahetapy,SH,MA: Warga Jemaat Harus dididik bisa menerima Perbedaan pendapat, laporan A.Mangoting dalam Berita Oikumene hal 13-14 edisi Juni 1999.
10Sering dalam perkunjungan ke jemaat-jemaat dalam lingkungan Gereja Toraja, persoalan WC, kamar mandi, ruang belajar untuk pastori dan tempat tinggal seorang pendeta atau proponen selalu kami tanyakan karena hal ini sangat membantu dalam persiapan, perencanaan untuk melayani.
11Dalam pemahaman kami, sangat jarang dilaksakan soal evaluasi, kalaupun itu dilaksanakan hanya seadanya dan tidaklah secara keseluruhan dan mendalam.
12Hal ini mungkin lebih baik untuk dipikirkan dan ditindak lanjuti oleh BPS Gereja cq. Pusbang agar mengadakan penelitian untuk mencari jalan keluar dan juga suatu harapan agar para pendeta mau terbuka dan menerima kritikan dan masukan dari luar dalam rangka peningkatan pelayanan.
13Menurut pemahaman dan penilaian kami, jiwa militansi di dalam melayani bagi sebagian besar pendeta Gereja sekarang ini perlu direnungkan ulang.
14Pemahaman Oikumene dalam tulisan ini adalah kebersamaan di antara orang-orang Kristen baik protestan maupun Katholik. Sedangkan agama lain ialah semua agama, baik yang diakui oleh negara maupun agama suku yang cukup banyak berkembang di Indonesia yang dalam orde baru tidak diakui sehingga dipaksa untuk bergabung dengan gama Hindu atau Budha.
15Kita dapat bandingkan ketika Pdt. Agustina Lumentut,M.Th diangkat sebagai ketua Umum Sinode GKST, Pdt.Ny.D.Anggui,S.Th di Gereja Toraj diurapi menjadi pendeta Gereja Toraja yang pertama, ketika Pdt. Riba Sinda menjadi ketua Badan Pekerja Klasis dalam lingkungan Gereja Toraja maka buletin Gereja Toraja memuatnya sebagai sebuah berita yang cukup besar. Kenapa mesti begitu.
16Hal ini juga sebagai satu pokok percakapan kami dengan Dr.T.B.Simatupang di rumahnya setahun sebelum dia meninggal dunia.
17Pertemuan istri pendeta Gereja Toraja sebagai contoh dan penulis tidak terlalu mengentahui pada gereja lain. Bahkan ada gereja yang tidak melaksanakan kegiatan yang demikian.
18Pemahaman manajer dalam tulisan ini adalah soal kemampuan seorang pendeta dalam melaksanakan manajerial terhadap pelayanan di Gereja sedangkan birokrat lebih menekankan pada soal memposisikan diri dalam birokrat (kekuasaan) dalam gereja untuk mengelola/melaksanakan tugas.
19Margareth Kirk: “Agustina, Wanita Masa Kini, Mediator, Pembangun, Pejuang keadilan” BPK Gunung Mulia, 1997, hal. 208-281.
20Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal ini anda dapat membaca buku karangan David Hocking, Rahasia Keberhasilan Seorang Pemimpin, Yayasan Andi Yogyakarta, 1996.
21Hal ini banyak terjadi diberbagai pedalaman di Tana Air yang jauh dari jangkauan kedaraan umum bahkan untuk naik kuda saja sulit.Istilah ini sebagai istilah penulis sendiri dan belum tentu pembaca setujui.
22Penulis adalah penulis tetap pada majalah Bahana, Berita Oikumene, Penabur dan malajah Tampil di Malang serta sering menulis di beberapa media lainnya. Salah seorang pemuda Gereja Toraja tinggal di Ujungpandang..

Panitia Pelaksana Sidang

PANITIA PELAKSANA
SIDANG RAYA XV PGI TAHUN 2009
DI MAMASA SULAWESI BARAT

Pelindung:
Gubernur Sulawesi Barat
Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Barat
Bupati Mamasa
Ketua DPRD Kabupaten Mamasa
Kakanwil Departemen Agama Sulawesi Barat
Kapolres Mamasa
Dandim 402 Polman
Kajari Polman
Ketua Pengadilan Negeri Polewali
Kakandep Agama Kabupaten Mamasa

Penanggungjawab:
MPH PGI
PGIW Sulselbara
Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja Mamasa

Penasehat:
Drs. Obednego Depparinding
Amos Pabundu
Mac Paotonan, SE
Ir. Phylipus Paulilin
Pdt. M.S. Matasak, M.Th
Pdt. Zakaria Sude, M.Th
Pdt.Y. Buttu Langi, S.Th
Pdt. Adam Doda, S.Th
Pdt. Paulus Bosong, M.Th
Pdt. Marthen Manggeng, M.Th
Pdt. Yusuf Tupalangi, S.Th
Pdt. Calvin Kalambo, S.Th
Pdt. Dr. Yusuf Mangumban, M.Th
Pdt. Simon Kena Sepadang, S.Th
Pdt. Dr. Robert Borrong
Pdt. S. Pamilangan
Pdt. Demmatande
Pdt. Djamaluddin
Pdt. Panglo
Drs. Germani Arung Jani
Consthathinus Claver PM
Drs. Buttu Sarira
Agustinus Lesseng, S.PAK
Yohannes Karatong, SH
H. Musthapa, BA
Drs. Ramlan Badawi
Yusuf Tumo’
Benyamin Pabundu, SH
D. Demmatayan
Ibu Yuliana Mangoli
Mayor Pol. (Purn) D. Lullulangi’
Benteng Toding
Daud P.
Ir. Arie Z. Panno
Dr. Paulus Uppun, MA
Ir. Yonathan Paulillin
Drs. Berard Buntutiboyong
Drs. Ahus Buntuma’dika
Drs. H.M. Thahir Paro
Benny Bashun
H.M. Said
Abdul Djalil
Abdul Rajab
Daniel Gandang
Drs. Semuel Buntugayang
Drs. P. Tarupay
Edy Muliono Paulillin, SE
Drs. Benyamin YD, M.Pd
Mathen Deppa, S.Son
Ir. Azaria Paulillin
Daenmaempa
Herman Lullulangi, SH

Pelaksana:
Ketua Umum : Victor Paotonan, S.Sos
Ketua I : Ir. Christina Tandipuang, MP
Ketua II : Drs. Harnal Edison, MA
Ketua III : Drs. Salmon Tangalangi’
Ketua IV : Ir .Daniel P. Madika
Ketua V : Ir. Yehuda, MM
Ketua VI : Yohanis Buttulangi’, S.Pd
Ketua VII : Drs. Yusuf P. Pangloli

Sekretaris Umum : Muspida Mndadung, SE
Sekretaris I : Andarias Bandangan
Sekretaris II : Ir. Daniel Pundu
Sekretaris III : dr. Neksriana Ambaraham Deppa
Sekretaris IV : Joni Mesanglangi, ST
Sekretaris V : Aristarchus Palumean, S.PAK
Sekretaris VI : Mathius Tiranda
Sekretaris VII : Yusak Nolelolang

Bendahara Umum : Hapri Demmalima, S.Sos
Bendahara I : Bongga Parakka, SE
Bendahara II : Ludia
Bendahara III : Selsil Naftali
Bendahara IV : Trifani Laxmi Karla, SE

Seksi-seksi:
Seksi Acara/persidangan/Ibadah:
Drs. Lagaligo Makatona, M.Si (Koord)
Labora Tandipuang, S.Sos
Drs. Mathindas, MS
Pdt. Sensus Tamangkoa, S.Th
Yupiter
Rihardes Bonggalotong, S.Th
Pdt. Semuel, S.Th
Pdt. Cory Pakondo, S.Th
Pdt. Demmamusu, S.Th
Pdt. D.P. Ma’dika, S.Th
Pdt. Erni Marike, S.Th
Pdt. Murni Mega Tarupay, S.Th
Festiniwaty Paotonan, S.Th
Barsalina, S.Pd
Salmiati, S.Si
BPC GMKI Mamasa

Seksi Hiburan/Pangelaran/seni budaya:
Drs. Arruan Pasau (Koord).
Demmaroa, BA
Herson Lullunlangi, S.Pt
Abd. Rahman Jalin
Reinhard Tupalangi, S.Pd
Patompo
Samuel Paotonan, SE

Seksi Humas/protokuler:
Nikolaus Bokky, SH (Koord)
Benyamin Taya, SE
Ely Sambominanga, SH
Drs. Marthen
Timotius Tiboyong
Dra. Silvia Daud
Darman Ardi
Andi Waris
Urias Daud, S.Sos
Jupri Sambomadika, SE

Seksi perlengkapan/kebersihan/penyiraman:
Drs. Abraham Deppa (Koord)
Puabonga, S.Pd
Nicolas Sirina, SE
Drs. Welem D.P.
Drs. Nehru
Frans Kila, S.Pd
Ricky Nelson Silalahi
Drs. Hein Buntukaraeng
Basri
Daniel Sarrin
Demmalele
Obed Solon
Zeth Rumbi
Monggo’
Wahyuni Tupalangi
Arniaty
Marthina Mangoli

Seksi Akomodasi/tempat persidangan:
Agustinus Bonggalolong (Koord)
Ibrahim Paotonan
Aner Paulillin
Roberth Pailo
Chriatian Pattinasarany, ST
Peliphus, S.Pd
Zul christian
Dominggus
Jhondewey

Seksi transportasi:
Drs. Arianus Mandadung (Koord)
Drs. Hendrik Sumampouw
Demmatannun
Ely Palasa
Anna Trisnawaty Tupalangi
Marthen Solon

Seksi Dokumentasi:
Yesaya Albert, S.Pd., MM (koord)
Benyamin Sonda, S.Pd
Melanthon
Timotius Kaloli

Seksi Usaha Dana:
Drs. Lonny Mallu, M.Si (Koord)
Rapa, S.Pd
Lonni
Drs. Sambolangi Pundu
Yosep Sambokaraeng
Welly Abriant
Magdalena, S.Pd
Nicodemus Tadu’
Drs. Abner S. Bato

Sekretariat:
Joni Daniel, S.Pd (Koord)
Yunus Mandadung, S.Si
Arvin Ital Putra, S.Sos
Zakaria
Efraim Daen Mallosa
Reynold Asnan, A.Ma
Besra M. Salamangi, S.Sos
Satriana
Sri Astuti
Marturanus Mattilang, A.Md
Demmalora
Marzuki
Bernesi

Seksi keamanan:
Kompol Priswo Pramuko (Koord).
AKP Yustinus Mangape
Drs. Kain Lotong Sembe
Leo Paemba
Agus
Tibo
Yan Perris
Ujang

Seksi Kesehatan:
dr. Nikolas Pulio (Koord)
dr. Hagai S. Tanga, M.Kes
dr. Yusran Bonggalotong
dr. Adam Baso Pata
dr. Michael
Yusuf Paulillin
Oktavina Tarupay
Sartje Bonggasilomba

Seksi Konsumsi:
Drs. Agussalin (Koord)
Amos Pampangbone, SKM
Daenlolo
Ny. Damita Y. Paulillin
Ny. Sugiati H. Demalima
Ny. Kirana Mandadung
Ny. Hermina Bonggalotong
Ny. Nuraeni
Ny. Jamila Rahman
Ny. Suryani
Hrsty Nurani Paulillin
Ismail, SKM

Seksi Pandu Sidang:
Yafeth Sambokaraeng, SE (Koord)
Pdt. Abner, S.Th
Yuliana Panna
Deviyanti
Sulfiani
Abriani Bandolan
Cladis
Senat Mahasiswa STT Mamasa

Tim Konsolidasi:
Pertemuan Raya Pemuda Gereja:
Joni Mesalangi, S.Th
Andarias Bandangan
Pdt. Nanius B. Tato, S.Th
Piliphus Maeri
Pdt. Yakob

Pertemuan Raya Wanita Gereja:
Ny. Sofia Matasak
Pdt. Yulianan Allo, S.Th
Ny. Yohana V. Paotonan
Ny. Yulianan R. Pailo
Ny. Z. Rumambi

Data diolah ulang oleh: Aleksander Mangoting

Minggu, 10 Februari 2008

Seko: Mutiara terpendam (laporan tiga kali perjalanan ke Seko selama 2007)

Oleh: Aleksander Mangoting

Penulis mengucap syukur karena diberi kesempatan oleh Tuhan mengunjungi Seko sebanyak tiga kali pada tahun 2007. Sebuah kejadian yang bagi penulis luar biasa karena tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Semuanya ini terjadi karena kasih karunia Tuhan dan demi hormat dan kemuliaan nama-Nya. Sekali lagi semua itu hanya karena kemurahan Tuhan dan dalam setiap perjalanan pelayanan sungguh menikmati dan penuh ungkapan syukur. Tidak ada pengeluhan hanya senyuman dan syukur.

Perjalanan pertama
Pada tanggal 12-17 April 2007 untuk pertama kalinya penulis mendapatkan kesempatan mengunjungi Seko (yang dalam peta Indonesia mungkin sulit diketemukan tetapi dalam peta Belanda dengan muda diketemukan) sebuah daerah yang cukup subur dengan masyarakat yang ramah dan bersahabat.
Dalam perjalanan pertama ke Seko dalam rangka pembinaan. Rombongan pembinaan yang ke Seko berangkat dari Toraja menuju Sabbang tanggal 11 April 2007. Pembinaan Majelis Gereja se Klasis Sabbang dibagi dua yaitu unit II di Jemaat Salama, dan unit I di Jemaat Marampi’. Materi yang disajikan dalam pembinaan ini adalah Gereja dan politik oleh Pdt. Dr. I.P. Lambe’, Tugas dan tanggungjawab Majelis Gereja oleh Pdt. Musa Salusu, M.Th. Jadi rombongan ini adalah rombongan dari BPS dan DPD. Pdt. Dr. I.P. Lambe’ dan Tegas sebagai rombongan dari DPD. RI.
Berangkat dari Sabbang pada tanggal 12 April 2007 menuju Seko dalam tiga rombongan. Rombongan ke Seko Padang yaitu Pdt. Musa Salusu, M.Th dan Aleksander Mangoting. Rombongan ke Seko Tengah yaitu Pdt. Yusak Toding, S.Th dan Pdt. Aleksander Parumbuan, S.Th. Dan rombongan ke Seko Lemo yaitu Pdt. Dr. I.P. Lambe, Pdt. I.Y. Panggalo, D.Th dan Tegas.
Rombongan yang ke Seko Padang dan Seko Tengah berjalan bersama diringi hujan hingga malam hari, tiba di tempat peristirahatan di Tabang jam 21.15 dan sebagian tiba jam 22.30 kemudian makan seadanya (super mie disiram air panas ditambah telur rebus) kemudian istirahat malam. Pagi hari tanggal 13 April 2007 berangkat lewat Lodang (di Lodang rombongan ke Seko Tengah berpisah dengan yang ke Seko Padang). Rombongan Seko Padang tiga jam 12.30 di Eno rumah Pdt. Gerson, S.Th sesudah berjalan cukup capek karena lumpur yang menghadang sesudah Lodang menyebabkan perjalanan terlambat beberapa jam bila dibandingkan kalau musim kemarau.
Begitu juga ketika kembali rombongan dari Seko Tengah berangkat ke Seko Padang pada hari minggu 15 April 2007 sesudah ibadah. Hanya saja karena kerusakan motor yang cukup berat sehingga tiba di Eno jam 23.30 dalam keadaan basa kuyub karena hujan.
Pagi hari Senin 16 April 2007 motor harus diservice khususnya motor dari Seko Tengah membuat rombongan baru dapat meninggalkan Eno (Seko Tengah) jam 10.30 menuju Tabang. Tiba di Tabang sore hari. Sebenarnya kalau jarak Tabang dan Mongkaluku dapat ditempuh dalam waktu 2-3 jam maka kami akan meneruskan perjalanan. Hanya saja medan jalan yang cukup berat karena musim hujan dan jauh membuat kami memutuskan harus bermalam di Tabang.
Sesudah bermalam di Tabang, yaitu camp PT KTT ketika masih beroperasi dan ada orang membangun semacam pondok untuk usaha warung kopi dan siram super mie, kami melanjutkan perjalanan pada pagi hari tanggal 17 April 2007 ke Sabbang melewati Mongkaluku dan tiba di Sabbang jam 16.10 untuk mandi dan makan siang (makan siang karena sejak pagi hanya makan super mie), dan melanjutkan perjalanan kembali ke Toraja.

Angkutan
Biaya sekali jalan untuk bagi ojek khusus untuk membayar jemabatan sekitar Rp. 60.000,-. Jembatan pertama di Mongkaluku tarifnya Rp. 10.000,- sekali lewat. Kemudian sejumlah jemabatan lainnya hingga Lodang. Paling tidak ada 5 kali setor dengan biaya bervariasi. Hal ini disebabkan masyarakat sendiri yang berinisiatif membangun dan bertanggungjawab memelihara jembatan tersebut sehingga ojek dapat melaluinya.
Jarak Sabbang - Eno (Seko Padang) lewat KTT adalah sekitar 75 km. Ruas jalan yang paling parah adalah antara Lodang - Eno, secara khusus pada saat 1 km meninggalkan Lodang dengan jarak sekitar 2 km jalan berlumpur dan kadang kala motor harus diangkat 4 orang ditengah lumpur. Biaya ojek ke Seko Padang Rp. 700.000,- PP dan kalau musim kemarau Rp. 500.000,-. Sedangkan yang ke Seko Tengah Rp. 1.000.000,- PP.
Masyarakat pada umumnya memakai kuda untuk angkuta barang dan juga ojek. Kalau naik kuda maka Seko - Sabbang ditempuh dalam waktu 3 hari 2 malam. Jadi tidak heran kalau kita menemukan dci tengah hutan ada kerangka untuk pasang tenda. Ini memang sudah lumrah dimana orang membawah tenda lengkap dengan belanga dan bekal makanan yang akan dimasak kalau sudah malam. Jadi memasang tenda di beberapa tempat kalau sudah malam itu sudah hal biasa.
Dari seko membawah kopi atau beras. Kalau kembali akan membawah berbagai kebutuhan seperti garam, minjak tanah, kehutuhan dapur hingga antena parabola atau peralatan elektronik lainnya.
Selain itu, beberapa tahun yang lalu ada penerbangan setiap hari kamis dan Selasa dengan kapasitas 18 orang dari Sabbang ke Seko Padang dengan biaya Rp. 110.000,- dan ditempuh dalam 25 menit. Tetapi itupun kalau beropertasi harus memesan tiketnya satu bulan sebelumnya.

Dua kilometer ditempuh 2 jam
Salah satu ruas jalan terparah adalah 10 km sedudah meninggalkan Eno, atau satu kilometer sebelum Lodang. Panjang jalur itu sekitar 2 km dikiri dan kanan sawah. Jalannya belumpur dimusim hujan bahkan sampai 60 cm. Di lokasi ini motor terkadang harus diangkat 4 orang baru bida lewati tiap tahapan. Jadi tukang ojek harus berjalan berombongan supaya dapat saling membantu.

Bengkel berjalan
Dengan kondisi jalan yang demikian, maka tenaga para tukang ojek akan terkuras. Belum lagi kampas motor akan habis. Makanya kalau jalan, perlengkapan suku cadang seperti ban dalam, kampas rem, taling kopling, tromol, gir dan berbagai peralatan lainnya harus selalu siap disamping kunci dan obeng untuk memperbaiki motor di jalan. Kalau tidak, jangan coba-coba jalan.
Jadi tukang ojek yang melintasi jalan ini, harus berjalan berombongan dan mampu memperbaiki motornya kalau ada kerusakan. Untuk itulah kepada Rada’ yang membawa penulis, senantiasa berseloroh: tukang ojek juga harus merangkap bengkel berjalan.
Dalam perjalanan sering kali tukang ojek berhenti untuk memperbaiki motornya atau membantu tukang ojek lainnya.

Tukang ojek
Soal kemampuan dalam mepmperbaiki kerusakan motor, kemampuan membangun kerja, nyali yang kuat, tenaga harus kuat untuk mengangkat motor. Memang terkadang bukan kita yang diangkat motor tetapi kitalah yang mengangkat motor.
Selain itu, seorang tukang ojek seperti yang diungkapkan Rada’, tukang ojek yang membawah penulis Sabbang Seko Padang PP mengungkapkan bahwa kita harus memakai stagen untuk membantu kekuatan perut saat mengangkat motor. Kalau tidak memakai stagen maka kita tidak kuat mengangkat motor dan juga perut kita gampang sakit karena goncangan ketika mengendarai motor.

Berapa kali jatuh?
Salah satu pertanyaan yang cukup penting kalau naik ojek ke Seko utamanya kalau lewat jalan PT KTT di musim hujan adalah “anda” berapa kali jatuh?. Hal ini disebabkan medan yang cukup menantang. Bahkan kalau untuk pertama kali melewati dan melihat kondisi jalan pasti kita akan mengatakan: “Bagaimana mungkin motor dapat melewatinya?”.

Gadis Bana
Salah satu jemaat yang cukup jauh dan berada di pinggir hutan adalah Jemaat Bana. Warganya sebagian baru pada tahun 90 an keluar dari hutan akibat DI/TII sehingga ada satu generasi yang lahir di hutan. Disini kami menyaksikan bagaimana kehidupan warga jemaat dan 1masyarakat yang sudah cukup modern. Sudah ada antena parabola, listrik dengan memakai turbin, bahkan tak kalah, ialah para gadis dusun ini penampilannya tidak kalah dengan gadis kota pada umumnya.

Pembinaan Jemaat
Dalam kehidupan berjemaat, masih disarakan perlujnya pembinaan dalam berbagai hal. Mulai dari segi pemahaman organisasi, pengelolaan keuangan, penataan pelayanan, tugas dan tanggungjawab selaku Majelis Gereja. Belum lagi soal pemberlakukan aturan-aturan kehidupan berjemaat dan bagaimana membangun relasi/komunikasi dengan sesama masyarakat sekitarnya. Hal ini nyata dari ungkapan pertanyaan dan persoalan lapangan yang ada ketika diadakan pembinaan se Klasis Seko Padang di Eno yang dihadiri para Majelis Gereja.

Pendidikan
Drs. Tahir Bethony mengurus SMP PGI di Eno kemudian diurus dan menjadi negeri pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2005 mengurus SMA PGRI menjadi negeri pada tahun 2006. Saat ini SMA Seko memiliki 97 siswa. Namun anak Seko Padang hanya 11 orang. Paling banyak dari Seko Lemo kemudian Seko Tengah. Selain itu, ada 3 SMP di Seko yaitu di Seko Lemo, Seko Tengah dan Seko Padang.
Tahir Bethony, dalam masa tuanya menjelang pensiun sebagai seorang pendidik, mau kembali ke kampung halamannya, hanya dimotivasi karena sangat prihatin tentang generasi muda masyarakat Seko dalam soal pendidikan. Jadi keputusan untuk pulang kampung guna mengabdi ke kampung halaman. Berbagai keprihatinan diungkapkan melihat persoalan di lapangan di kaitkan dengan kemampuan dan daya saing generasi muda untuk masa depan.

Masyarakat kerja bakti membuat jalan
Salah satu bentuk kerjasama masyarakat adalah kerjabakti satu kali setiap bulan memperbaiki jalanan antar kampung. Ini salah satu sumbangan nyata masyarakat untuk kepentingan bersama. Persoalan sekarang adalah bagaimana caranya pemerintah membangun poros jalan utama dari Sabbang - Rongkong - Mabusa - Seko Lemo - Seko Tengah dan sampai ke Seko Padang dimana ada ibu kota kecamatan.

Potensi yang masih tidur
Kalau melihat potensi daerah, maka kita akan kagum. Tanahnya subur, airnya yang tak pernah berhenti mengalir di sungai. Bahkan ada kandang kerbau yang kami kunjungi dan induk kerbaunya sekitar 50 ekor. Bahkan menurut informasi, ada keluarga lain yang memiliki induk kerbau sampai 100 ekor. Ada tukang membuat sofa dimana satu pasang sofa ditukar dengan satu ekor kerbau.

Perlu keterampilan
Bagi sebagian besar generasi muda Seko, secara khusus yang ada di Tanete, jangan berkecil hati kalau tidak dapat melanjutkan pendidikan, tetapi yang paling penting ialah bagaimana membangun Seko masa depan dengan keterampilan yang ada. Diperlukan tenaga terampil untuk menjadi tukang jahit pakaian, terampil menanam sayur mayur, terampil mengelola kebun kopi, terampil mengembangkan potensi yang ada. Demikian diungkapkan Aleksander Mangoting ketika salah seorang pemuda di Tanete yang mengungkapkan rasa pesimis karena tidak dapat melanjutkan pendidikannya.

Sudah modern?
Apa yang terbayang dipikiran sebelum sampai ke Seko tidak sesuai dengan kenyataan. Di Seko sudah ada begitu banyak antena Parabola + televisi, penggilingan beras, dross, generator skala kecil, motor untuk ojek mungikin sudah angka seratus lebih, peralatan yang cukup modern di setiap rumah, dan berbagai simbol kemodernan lainnya. Bahkan kalau kita tiba di satu tempat seperti di Eno dan Tanete, Bana, maka kita akan kagum oleh penataan rumah dimana ditengahnya lapangan kemudian dikelilingi oleh rumah.

Perbandingan harga
Sebagai bahan perbandingan harga, semen satu sak di Seko Rp. 225.000,-, bensin Rp. 9.500,-, beras Seko Rp. 2.500 - 3.000,-, minjak tanah Rp. 6.000,-, Gula pasir satu liter kualitas nomor 2 Rp. 10.000,-, ikan kering mairo Rp. 10.000,-/liter.

Prioritas jalan ?
Salah satu putra Seko yang peduli masalah Seko lewat Yayasan Ina Seko adalah Pdt. Dr. Zakaria J. Ngelow yang sejak beberapas waktu lalu, dengan terbuka mengungkapkan bahwa untuk masyarakat Seko prioritas adalah soal ekonomi dan pemahaman tentang hak-haknya selaku masyarakat bagian dari Indonesia. Mereka perlu memahami tentang politik, kedaulatan mereka. Persoalan, kalau terlalu cepat ada jalan untuk akses, dikuatirkan orang lain masuk untuk memanfaatkan potensi bahkan akan membuat masyarakat Seko menjual sebagian tanah mereka.
Jadi dari sudut pandang Ngelow, jalanan bukanlah prioritas utama, tetapi yang paling utama adalah pendampingan bagi masyarakat Seko untuk meningatkan ekonomi, memahami hak dan kewajibannya.

Perlu pendampingan?
Kalau melihat segi potensi yang ada serta kemampuan masyarakat, maka menurut kami, yang diperlukan masyarakat Seko adalah soal pendampingan dalam rangka pembangunan di bidang pembangunan dan usaha-usaha di bidang pertanian dan peternakan. Selain itu, dibutuhkan penyadaran dalam soal kehidupan bersama, kemampuan untuk dapat menerima kemajuan dan juga dapat memanfaatkan kemajuan, masalah lingkungan hidup, penguatan organisasi masyarakat dan beberapa kebutuhan lain sesuai konteks masyarakat setempat.
Jadi untuk masyarakat Seko ke depan diperlukan perdampingan yang tidak hanya sekedar datang dan membina beberapa hari, tetapi memerlukan penanganan yang terus menerus, sehingga diperlukan tenaga pendamping yang tinggal dengan mereka yang akan merencanakan pembinaan bersama-sama dengan masyarakat dan juga memberikan masukan-masukan secara terus menerus.
Kalau ada orang yang mau mendapingi masyarakat Seko maka diperlukan jiwa sosial, empati kepada mereka, masuk ke dalam kehidupan masyarakat Seko sambil melihat masa depan yang lebih baik.

Perjalanan kedua: Pembagian Alktiab
Perjalanan kedua penulis ke Seko adalah dalam rangka penyerahan Alkitab. Seko merupakan satu kecamatan di Kabupaten Luwu utara dimana wilayahnya sangat terpencil yang didiami oleh sub-suku Toraja, di bagian Barat berbatasan langsung dengan Mamuju di Sulawesi Barat, dan di Utara berbatasan dengan Sulawesi Tengah. Secara garis besar Seko bisa dibagi kedalam 3 bagian yakni: Seko Lemo, Seko Tengah dan Seko Padang. Dari segi pemerintahan Kecamatan Seko terdiri dari 12 Desa. Jarak tempuh dari Sabbang menuju Seko mencapai 125 km. Potensi sumber daya alam sangat mendukung dengan potensi hutan yang sangat luas, hal ini sekaligus menempatkan Seko sebagai daerah penyanggah dan menara air bagi Kab. Luwu Utara, Tana Toraja, terutama Mamuju di Sulawesi Barat. Sementara itu komoditi pertanian yang menjadi andalan adalah kopi arabika, padi, dan kakao. Namun karena sarana jalan yang sangat tidak mendukung sehingga potensi tersebut belum dapat dimaksimalkan.
Perjalanan kedua ini, dapat terlaksana karena komunikasi yang agak panjang antara penulis dan LAI dalam rangka saling membantu untuk program “Satu dalam Kasih” . Ini merupakan salah satu kegiatan LAI adalah bantuan Alkitab ke daerah terpencil yang sangat sulit mendapatkan Alkitab. Berdasarkan program ini, maka kami mengadakan komunikasi dengan pihak LAI untuk membantu dalam rangka penyaluran Alkitab ke Seko dan Rongkong dengan jumlah Alkitab sebanyak 5.000 eksampelar.Dalam rombongan tersebut ada: Pdt. Santoni, M.Th salah seorang pendeta GKI, Sukanto Aliwinoto pengusaha yang juga anggota jemaat GKI Guntur Bandung, Erna Yulianawaty, S.Th Kepala Departemen Gereja dan Masyarakat di LAI Jakarta dan Hendrik dari Biro Informasi LAI Jakarta, Ny. D. Ambabunga (Kepala Perwakilan LAI Makassar) Pdt. Daniel Kalambo (Pendeta Emeritus tentara yang merupakan putra pertama orang Seko yang diurapi menjadi pendeta di lingkungan Gereja Toraja) dan Aleksander Mangoting dari Biro Informasi dan Komunikasi Gereja Toraja.Sukanto dan Pdt. Santoni dalam beberapa kesempatan mengungkapkan bahwa sepanjang perjalanan dan pengalaman mengunjungi berbagai daerah terpencil di tana air dalam rangka memberikan bantuan, perjalanan Sekolah yang memberikan pengalaman yang luar biasa. Perjalanan ini merupakan perjalanan penuh doa dan pengharapan. Jadi Doa dan Pengharapan dua kata yang akan senantiasa terpatri dalam ingatan ketika menyebut Seko. Lokasi penyerahan Alkitab adalah: Klasis Seko Padang di Eno dihadiri sekitar 300 orang lebih terdiri dari berbagai denomiasi Gereja (Gereja Toraja, Gereja Protestan Indonesia Luwu, Gereja Setia, Gereja Pantekosta). Penyerahan ini dilaksanakan tanggal 30 Oktober 2007 dan malamnya sesudah penyerahan Alkitab dilaksanakan pembinaan dan dikskusi selama 3 jam.
Penyerahan Alkitab untuk Seko Tengah dilaksanakan di Jemaat Pongkapahang pada tanggal 1 Nopember 2007 dihadiri 300 lebih anggota jemaat yang dirangkaikan dengan peringatan 42 tahun kembalinya dari pengungsian akibat pemberontakan DI/TII. Selain itu, pagi hari dilaksanakan peringatan ulang tahun yang ke 48 Sukanto Aliwinoto dengan hadiah jagung bakar.
Tanggal 2 Nopember 2007 pagi, rombongan berangkat dari Pongkapahang menuju ke Rante Danga, tetapi juga istirahat minum air di Kariango sambil menikmati jagung rebus yang bagi rombongan sebuah suguhan yang amat nikmat. Sesudah istirahat rombongan melanjutkan perjalanan dan makan siang di Beroppa. Di Beroppa sebagai sebuah perkampungan tertua dan juga gedung gereja yang cukup tua, disambut dengan tarian perang sambil menum. Sesudah itu, santap siang di rumah Proponen Asriadi Dominggu, S.Th dan sesudah itu melanjutkan perjalanan ke Rante Danga.
Penyerahan Alkitab di Seko Lemo dilaksanakan di Jemaat Rante Danga pada tanggal 2 Nopember 2007 dihadiri lebih 100 orang warga gereja dari berbagai denominasi. Sesudah ibadah dan penyerahan Alkitab dilanjutkan pembinaan dan diskusi pada malam hari. Selain itu, pada malam hari se sudah makan malam, masih ada banyak Majelis Gereja dan anggota jemaat datang berdiskusi dengan penulis tentang berbagai hal.
Salah satu hal yang amat berkesan ialah penulis yang selakigus sebagai pembicara dalam pembinaan tidak sempat ganti pakaian, sehingga tampil dengan pakaian penuh lumpur karena jalanan berlumpur sejak dari Pongkapahang hingga Rante Danga. Ganti pakaian dilakukan sesudah pembinaan dan diskusi pada malam hari jam 20.00 lewat.
Tanggal 3 Nopember 2007 rombongan menlanjutkan perjalanan ke Kanan Dede lewat Mabusa dan bermalam di rumah mantan Kepala Desa di Kawalean. Pagi tanggal 4 Nopember 2007 pagi melanjutkan perjalanan ke Kanan Dede. Untuk beberapa Jemaat di Rongkong Sabbang khususnya yang di pegunungan ibadah penyerahan Alkitab dilaksanakan di Jemaat Kanan Dede yang dihadiri hanya lebih sepuluh orang anggota jemaat dan Majelis Gereja. Sesudah penyerahan Alkitab dilanjutkan dengan pembinaan dan diskusi.AngkutanBiaya sekali jalan untuk bagi ojek khusus untuk membayar jemabatan sekitar Rp. 60.000,-. Jembatan pertama di Mongkaluku tarifnya Rp. 10.000,- sekali lewat. Kemudian sejumlah jemabatan lainnya hingga Lodang. Paling tidak ada 5 kali setor dengan biaya bervariasi. Hal ini disebabkan masyarakat sendiri yang berinisiatif membangun dan bertanggungjawab memelihara jembatan tersebut sehingga ojek dapat melaluinya.Jarak Sabbang - Eno (Seko Padang) lewat KTT adalah sekitar 75 km. Ruas jalan yang paling parah adalah antara Lodang - Eno, secara khusus pada saat 1 km meninggalkan Lodang dengan jarak sekitar 2 km jalan berlumpur dan kadang kala motor harus diangkat 4 orang ditengah lumpur. Biaya ojek ke Seko Padang Rp. 700.000,- PP dan kalau musim kemarau Rp. 500.000,-. Sedangkan yang ke Seko Tengah Rp. 1.000.000,- PP.Masyarakat pada umumnya memakai kuda untuk angkuta barang dan juga ojek. Kalau naik kuda maka Seko - Sabbang ditempuh dalam waktu 3 hari 2 malam. Jadi tidak heran kalau kita menemukan dci tengah hutan ada kerangka untuk pasang tenda. Ini memang sudah lumrah dimana orang membawah tenda lengkap dengan belanga dan bekal makanan yang akan dimasak kalau sudah malam. Jadi memasang tenda di beberapa tempat kalau sudah malam itu sudah hal biasa.Dari seko membawah kopi atau beras. Kalau kembali akan membawah berbagai kebutuhan seperti garam, minjak tanah, kehutuhan dapur hingga antena parabola atau peralatan elektronik lainnya.Selain itu, beberapa tahun yang lalu ada penerbangan setiap hari kamis dan Selasa dengan kapasitas 20 orang dari Sabbang ke Seko Padang dengan biaya Rp. 110.000,- dan ditempuh dalam 20 menit. Tetapi sekarang sudah tidak ada karena ada inspeksi dan peangguhan terbang bagi pesawat yang sudah tua.

Jalanan koboySebenarnya jalanan ke Seko lewat jalan rintisan PT KTT sebuah HPH yang pernah beroperasi menjarah huran di daerah ini tidak layak untuk dikatakan jalan. Persoalannya harus melewati sungai, jembatan laba-laba dengan satu papan dengan panjang bentangan 30 meter, lorong hutan dengan jalur ban motor 60 cm, tanjakan yang tidak dapat didaki oleh motor yang memakai gir standar (walaupun baru keluar dari dealer), batu-batu kerikil yang tajan dan besar.Jadi setiap tukang ojek perlu memiliki keterampilan memperbaiki motor, nyali untuk berhadapan dengan maut karena banyaknya jurang, kemampuan untuk mendaki gunung dan berjalan di jalur tikus - bahkan terkadang harus mencari “jalan sendiri” karena jalur yang ada rusak.Begitu juga penumpangnya perlu memeriksakan jantungnya, kalau ada gangguan jantung jangan naik ojek lewat PT KTT, penakut, tidak siap mental, dan juga siap untuk membantu mendorong atau mengangkat motor. Belum lagi soal jurang yang mengangah lebar hanya hitungan puluhan centimeter dari jalur ban motor (ojek).Pengembangan masyarakat:Salah satu pokok penting dalam kunjungan kali ini adalah komitmen untuk bersama-sama memikirkan soal pendampingan dalam rangka pengembangan masyarakat di Seko. Sejak Agustus 2007 - Juni 2008 Yuliana Bittoen, mahasiswa praktik implementasi lapangan mengenai berbagai ilmu yang sudah dipraktikkan di kampus dari Studi Alkitab Pengembangan Pedesaan Indonesia (SAPPI) yang membantu pelayanan secara khusus dalam soal keterampilan kehidupan di desa. Model pelayanan dalam rangka pengembangan ini akan ditindak lanjuti dan ditingkatkan ke depan. Hal ini masih memerlukan percakapan lebih jauh, termasuk dalam menyiapkan tenaga terampil. Sudah ada 3 (tiga) pemuda Seko yang dikirim untuk studi pengembangan masyarakat dengan beasiswa penuh. Juga ada 8 orang yang dikirim studi untuk pelayanan anak. Hal ini memang amat kecil, tetapi kalau semua pihak mengambil peran sesuai kemampuannya untuk membantu saudara kita di Seko untuk membuka dan membaca Alkitab dan kita kehidupan, maka sebuah keyakinan satu waktu saudara kita di Seko akan dapat berdiri sendiri sejajar dengan masyarakat lainnya, bahkan akan menjadi contoh.
Perjalanan ketiga
Perjalanan ketiga ke Seko pada tanggal 10 - 23 Desember 2007. Dalam kunjungan ketiga ini, hanya seorang diri, tidak ada teman. Kali ini dalam rangka pembinaan yang dikatikan dengan Kamp Natal se Klasis Seko Padang yang berlangsung di jemaat Singkalong (sekitar 7 km arat Utara Timur Laut dari Eno - ibu kota kecamatan Seko).
Tujuan utama dalam kunjungan ketiga adalah dalam rangka pembinaan dan juga membicarakan dengan jemaat-jemaat se Klasis Seko Padang soal bangaimana membangun pelayanan pengembangan ekonomi jemaat. Hal yang sudah dikerjakan selama ini lewat Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Masyarakat Sangayoka (LEPPMAS Sangayoka) yang diprakarsai oleh Aleksander Mangoting dan Lembaga pelayanan yang ada di Jawa adalah penempatan satu tenaga motivator dan juga mengiriman tiga anak Seko untuk studi di Ciranjang, Jawa Barat. Tenaga motivator dari Studi Alkitab Pengembangan Pedesaan Indonesia (SAPPI) dari Ciranjang, Jawa Barat yaitu Yuliana Bittoen, memulai pelayanannya sejak Juli 2007 dan akan berakhir Juni 2008.
Program yang sudah berjalan selama ini yaitu pelatihan membuat tempe, pembuatan kebun sayur-mayur, pembuatan beberapa jenis kue, pembinaan dalam bentuk Kelompok Tumbuh Bersama (KTB), mengajar di SMA Negeri I Seko tentang perkebunan dan beberapa pengetahuan pratis lainnya bagi semua anak SMA, pembinaan kesehatan lingkungan, dan beberapa pembinaan dan pelatihan yang kesemuanya dalam rangka pengembangan ekonomi jemaat.
Dalam perjalanan kali ini berkesempatan mengunjungi jemaat Eno, Bone, Lisu Padang, Lengkong, Pantoroang, Singkalong, dan Lore. Dalam setiap kunjungan ke jemaat juga berkesempatan mengunjungi beberapa keluarga baik Majelis Gereja maupun anggota sebagai kunjungan pastoral dan juga untuk dapatkan berbagai informasi sekitar kehidupan dan pelayanan yang dilakukan selama ini.

Tidak makan siang
Dalam perjalan pulang dari Seko lewat jalur PT KTT, sesudah bermalam di Mongkaluku, maka perlajanan ke arah Sabbang motor mengalami kerusakan di km 25, maka penulis berjalan kaki ke km 13 (dimana ada warung makan) tetapi karena pemilik warung makan kembali ke kampungnya di Bugis untuk lebaran bersama keluarga maka siang itu tidak dapat makan siang. Nanti sesudah tiba di Toraja jam 18.00 baru dapat makan siang bersamaan makan malam.
PotensiDengan melihat kondisi didaerah Seko sebenarnya daerah tersebut memiliki potensi untuk bisa meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat. Hal ini didasari pada lahan yang subur, ada komoditi khas yakni kopi arabika, kakao, dan padi selain keterampilan pembuatan tikar Seko dan tempat nasi dari anyaman (Kapipe). Hal ini menjadi kekuatan untuk dipasarkan selain potensi dan kekuatan sumber daya manusia yang tersebar diluar Seko maupun didalam Seko yang terus menerus membenahi diri dan berkemauan untuk membangun tanah leluhur.

Pembinaan/diskusi:Dalam perjalanan kedua, penulis diberi kesempatan untuk memberikan pembinaan dan diskusi yaitu di Jemaat Pongkapahang, Jemaat Eno, SMA I Eno, Klasis Seko Padang, Seko Lemo dan Klasis Rongkong Sabbang di Kanandede. Dalam perjalanan ketiga, pembinaan di Jemaat Lore pada malam hari hingga jam 23.00 lewat, pembinaan dalam Kamp. Natal se Klasis Seko Padang disamping sejumlah diskusi di rumah-rumah anggota jemaat yang dikunjungi.
Dalam pembinaan dan diskusi selama perjalanan kedua dan ketiga ke Seko, maka terungkaplah beberapa hal yang menjadi pokok diskusi yaitu:➡ Perlu para pelayanan (Pendeta dan Proponen) meningatkan perkunjungan kepada warga jemaat, pembinaan dalam bentuk diskusi soal penataan pelayanan dan juga penataan kehidupan keseharian segenap warga jemaat, juga dalam kaitannya dengan kehidupan bersama dengan anggota masyarakat.
➡ Perlu penataan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam soal pembinaan organisasi dan data warga jemaat.
➡ Perlu membangun jaringan kerja baik dalam soal pelayanan maupun dalam soal pengembangan kehidupan (pengembangan kehidupan warga masyarakat) secara keselutuhan. Dalam hal ini dibutuhkan sebuah perubahan pola berpikir dari sikap menunggu ke sikap proaktif dalam konteks keterbukaan.
➡ Masalah kehidupan generasi muda yang mengarah ke konsumerisme, kurangnya kerja keras.
➡ Sistem kehidupan yang kurang bersyukur kepada Tuhan atas karunia yang Tuhan berikan.
➡ Perlu perubahan pola pikir masyarakat di dalam membangun rasa tanggungjawab dan tidak bermental selalu mengharap bantuan.
➡ Program kerja untuk tingkat Jemaat yang belum memadai masih perlu pembinaan dan pendampingan secara intensif.
➡ Perlu membangun kebersamaan di Seko (segenap masyarakat Seko yaitu Seko Padang, Seko Tengah dan Seko Lemo).
➡ Perlu penataan pelayanan yang lebih baik ke depan sehingga pelayanan yang dilaksanakan dapat dirasakan oleh segenap warga jemaat.
➡ Kalau melihat kondisi kehidupan ekonomi warga jemaat maka ke depan diperlukan sebuah sistem pengembangan kehidupan ekonomi jemaat dan warga masyarakat secara keseluruhan.
➡ Dibutuhkan pelatihan, pendampingan di dalam rangka pengembangan masyarakat.
➡ Perlu keterbukaan dan kerjasama di dalam melaksanakan program kerja baik ditengah-tengah jemaat maupun ditengah masyarakat.


Bimbinglah: membuka Alkitab dan Kitab Kehidupan

Sepenggal refleksi

Hal yang paling diperlukan oleh saudara-saudara kita di Seko adalah membimbing mereka membuka Alkitab dan kitab kehidupan. Itulah hal yang penulis ucapkan dalam sebuah percakapan lewat telepon dengan Drs. Jakobus Kamarlo Mayong Padang dan Edward Tanari, M.Si beberapa waktu lalu ketika menanyakan apa yang paling penting bagi saudara-saudara kita yang ada di daerah Seko, kabupaten Luwu Utara.
Memang sebelum penulis mengunjungi Seko, maka dalam bayangan pemikiran bahwa Seko itu, maaf “sangat miskin” tetapi sesudah mengunjunginya maka negeri ini adalah sebuah negeri kaya yang belum diolah dan ditata secara baik. Potensi Seko memang luar biasa, tetapi kalau tidak dikelola secara baik akan menjadi bencana yang luar biasa pula. Jadi terserah bagi masyarakat Seko (dan mungkin juga bagi orang yang peduli Seko) sekarang mau berbuat apa untuk Seko.

Hal yang perlu dilakukan
Kalau melihat kondisi dan potensi di Seko, maka hal yang paling penting dilakukan adalah penataan pelayanan secara keseluruhan dan pendampingan (pelayanan secara holistik). Kalau kita hanya mau menekankan tentang pelayanan mimbar, maka pelayanan yang dilaksanakan di Seko gagal. Juga dibutuhkan pelayanan yang inovatif dan kreatif. Kalau seorang pelayanan hanya memikirkan soal jadwal kotbah, sakramen maka janganlah mengharapkan ada perubahan. Juga lembaga Gereja perlu berpikir lebih luas, jangan hanya berpikir soal peyalanan mimbar, rapat, Sidang, target, dan berbagai hal yang selama ini sebagai urusan utama dalam pelayanan.
Dibutuhkan pola pikir yang lebih menekankan soal kerja keras dalam pengertian kerja keras membangun jaringan kerja, terbuka, proaktif, dan membangun rasa tanggungjawab terhadap segalam program yang dilaksanakan.
Supaya generasi mendatang tidak menangisi generasi sekarang orang Seko, maka generasi sekarang perlu memikirkan dan bertindak guna menyelamatkan seluruh alam ciptaan untuk kita wariskan kepada generasi mendatang.

Jangan harapkan orang lain
Kepada segenap sesamaku orang Seko, janganlah mengharapkan orang luar datang mau membangun Seko, orang luar hanya pada posisi sebagai motivator, tetapi yang paling menentukan, utama dan pelaku utama pembangunan serta pemilik Seko adalah orang Seko sendiri.
Ayo.... siapa lagi yang akan membangun Seko kalau bukan orang Seko sendiri !!!. Kapan lagi kalau bukan sekarang !!! Marilah bergandengan tangan membangun Seko !!!.

undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2002TENTANGPERLINDUNGAN ANAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan; d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi; e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak; g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670); 6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835); 7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941); Dengan persetujuan :DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. 7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar. 8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa. 9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. 10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. 11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. 12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. 13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. BAB IIASAS DAN TUJUANPasal 2Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : a. non diskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak. Pasal 3Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.BAB IIIHAK DAN KEWAJIBAN ANAKPasal 4Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Pasal 5Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.Pasal 6Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.Pasal 7(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 8Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.Pasal 9(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.Pasal 10Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.Pasal 11Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.Pasal 12Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.Pasal 13(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya. (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.Pasal 14Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.Pasal 15Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan e. pelibatan dalam peperangan. Pasal 16(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.Pasal 17(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. (2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.Pasal 18Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.Pasal 19Setiap anak berkewajiban untuk :a. menghormati orang tua, wali, dan guru; b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. BAB IVKEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWABBagian KesatuUmumPasal 20Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.Bagian KeduaKewajiban dan Tanggung JawabNegara dan PemerintahPasal 21Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.Pasal 22Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.Pasal 23(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.Pasal 24Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.Bagian KetigaKewajiban dan Tanggung Jawab MasyarakatPasal 25Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.Bagian KeempatKewajiban dan Tanggung JawabKeluarga dan Orang TuaPasal 26(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. (2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.BAB VKEDUDUKAN ANAKBagian KesatuIdentitas AnakPasal 27(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.Pasal 28(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.Bagian KeduaAnak yang Dilahirkan dariPerkawinan CampuranPasal 29(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.BAB VIKUASA ASUHPasal 30(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. Pasal 31 (1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu. (3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan. (4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya. Pasal 32 Penetapan pengadilan sebagaimana di­maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan : a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya; b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan c. batas waktu pencabutan. BAB VII PERWALIAN Pasal 33 (1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. (3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak. (4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan. (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 34 Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak. Pasal 35 (1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak. (3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan Pasal 36 (1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. (2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan. BAB VIII PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK Bagian Kesatu Pengasuhan Anak Pasal 37 (1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. (2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. (3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan. (4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan. (5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial. (6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Pasal 38 (1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. (2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak. Bagian Kedua Pengangkatan Anak Pasal 39 (1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. (3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. (4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. (5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Pasal 40 (1) Orang tua angkat wajib membe­ritahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. (2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan. Pasal 41 (1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak. (2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN Bagian Kesatu Agama Pasal 42 (1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya. (2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. Pasal 43 (1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak. Bagian Kedua Kesehatan Pasal 44 (1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat. (3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan. (4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 45 (1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. (2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tang­gung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 46 Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.Pasal 47 (1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan : a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak; b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak. Bagian Ketiga Pendidikan Pasal 48 Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 49 Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempat­an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Pasal 50 Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :a. pengembangan sikap dan kemam­puan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal; b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi; c. pengembangan rasa hormat terha­dap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri; d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup. Pasal 51 Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Pasal 52 Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus. Pasal 53 (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. (2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif. Pasal 54 Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Bagian Keempat Sosial Pasal 55 (1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat. (3) Untuk menyelenggarakan pemeli­ha­raan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait. (4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial. Pasal 56 (1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat : a. berpartisipasi; b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; d. bebas berserikat dan berkumpul; e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. (2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.Pasal 57 Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar. Pasal 58 (1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bagian Kelima Perlindungan Khusus Pasal 59 Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 60 Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas : a. anak yang menjadi pengungsi; b. anak korban kerusuhan; c. anak korban bencana alam; dan d. anak dalam situasi konflik bersenjata. Pasal 61 Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter. Pasal 62 Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui : a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial. Pasal 63 Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Pasal 64 (1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. (2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui : a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak; b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini; c. penyediaan sarana dan prasarana khusus; d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak; e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum; f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. (3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga; b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi; c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Pasal 65 (1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba­ngunan masyarakat dan budaya.Pasal 66 (1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual. (3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 67 (1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 68 (1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 69 (1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya : a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. (2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 70 (1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya : a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu. (2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat. Pasal 71 (1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB X PERAN MASYARAKAT Pasal 72 (1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.Pasal 73 Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Pasal 74 Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Pasal 75 (1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota. (2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 76 Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas : a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 77 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan : a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 78 Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Pasal 79 Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 80 (1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.Pasal 81 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 82 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 83 Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 84 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 85 (1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 86 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 87 Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 88 Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 89 (1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pasal 90 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. (2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 91 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 92 Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk. Pasal 93 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II Ttd. Edy Sudibyo Penjelasan ...P E N J E L A S A NA T A SUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2002TENTANGPERLINDUNGAN ANAKUMUMAnak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembang­annya secara optimal dan terarah. Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :a. nondiskriminasi;b. kepentingan yang terbaik bagi anak;c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak.Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambil­an keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya. Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya. Ayat (2) Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental. Huruf b Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Huruf c Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. Huruf d Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan peng­aniayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial. Huruf e Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak. Huruf f Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya. Pasal 15 Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa. Huruf c Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 18 Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2) Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2) Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh. Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun. Pasal 41 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-unangan yang berlaku. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (1) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 46 Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio. Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 65 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah. Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup jelas Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 91 Cukup jelas Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235